Kendari, Radarsultra.co – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) menanggapi berbagai informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat terkait kepemilikan saham. Perusahaan menegaskan kembali status hukum yang sah atas struktur kepemilikan saham, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.
Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin menyampaikan bahwa saat ini satu-satunya dasar hukum yang sah terkait kepemilikan dan struktur perseroan tercatat dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta ini telah dinyatakan sah dan mengikat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tertanggal 5 Mei 2025.
Adapun dua akta lainnya, yaitu Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah secara tegas dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut. Dengan demikian, semua tindakan atau pernyataan yang mengacu pada dua akta tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara legal.
“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin dalam keterangannya.
Selain memperjelas status kepemilikan, Syam Alif Amiruddin juga menekankan bahwa hingga saat ini perusahaan tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak ketiga, termasuk untuk keperluan perekrutan tenaga kerja atau karyawan baru. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan tindakan oknum yang mencatut nama perusahaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, terlebih jika ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari PT Tonia Mitra Sejahtera untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu,” lanjut pernyataan resmi Syam Alif Amiruddin.
PT TMS juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan dari pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan nama PT TMS secara tidak sah, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, PT TMS menyampaikan bahwa seluruh kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul di masyarakat akibat tindakan pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan sepenuhnya berada di luar tanggung jawab PT Tonia Mitra Sejahtera. Manajemen berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar serta tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga dengan penjelasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum kami dengan jelas. Kami mengajak semua pihak untuk mengonfirmasi setiap informasi langsung kepada manajemen PT TMS jika terdapat keraguan, demi menghindari kerugian di kemudian hari,” tutup Syam Alif Amiruddin.






