1
Daerah  

Prona di Wakatobi Gratis, 1.200 Sertifikat Ditarget Tuntas Bulan Juni

1
1

Wakatobi, Radarsultra.co.Id – Program Nasional (Prona) sertifikat tanah betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya di Kelurahan Wanci, Kabupaten Wakatobi. Sebab selain pelayanan dipermudah tanpa biaya alias gratis dengan mendorong rencana percepatan pendaftaran tanah sistematis dan lengkap juga penuntasannya ditarget awal bulan Juni tahun ini.

Demikian dijelaskan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wakatobi,La Ariki. Jumat(10/2)

1

Sesuai penjelasannya, prona tersebut sesuai data secara nasional mencapai angka 5 Juta dimana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat jatah 15.000. Dari jumlah itu Kabupaten Wakatobi diberi Kouta 1.200 sertifikat.

‘’Jumlah tersebut jauh dari usulan awal dengan angka 2.000 sertifikat namun masyarakat dapat memperoleh tanpa ada pungutan baik di pertanahan maupun bagi kelurahan yang melayani proses pendaftaran tanah,’’ katanya.

Sementara mengenai penetapan tempat sebagai lokasi prona sepenuhnya wewenang BPN Pusat setalah melakukan beberapa kajian didaerah apalagi kelurahan Wanci memiliki kawasan tanah kebun dan tanah yang ada di rumah warga belum tersertifikat

BACA JUGA :  Dinsos Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung

“Jika jumlah target sertifikat yang canangkan tersebut tidak terpenuhi di kelurahan wanci maka akan di tambahkan di kelurahan Wandoka sebagai cadangan”, Jelasnya.

Namun, perlu di ketahui untuk medapatkan sertifikat tersebut pemilik tanah harus mendaftarkan tanah kepemilikannya terlebih dahulu dengan memenuhi beberapa persayaratan diantaranya memiliki alas hak, fotocopy (KTP, Kartu keluarga dan PBB).

Bahkan Kata Dia, Jika ada tanah yang di temukan bermasalah akan tetap di data namun tidak di berikan sertifikat melainkan dalam bentuk buku tanah dengan catatan bahwa tanah tersebut bersengkata.

“Alas hak terutama patok sebagai batas-batas tanah.Ini tujuanya agar diketahui bagaimana tanah ini di peroleh, apakah dari jual beli, warisan atau hibah dan lain lain, semua harus jelas.Jika tidak memiliki alas hak maka dibuatkan surat pernyataan dari Desa atau kelurahan setempat,’’ katanya.

BACA JUGA :  Warga Aere Meninggal Dunia di Masjid Usai Melaksanakan Shalat Jum'at

Menurut mantan pegawai Pertanahan Kota Bau-bau tersebut, jika tanah-tanah tersebut telah diukur oleh juru ukur dari Pertanahan didampingi staf kelurahan dan kepala lingkungan masing-masing maka akan terbit peta informasi di kantor desa atau kelurahan baik status tanah itu telah tersertifikat atau masih bermasalah sengketa sehingga selain memudahkan melihat status tanah bagi yang telah tuntas sertifikatnya tidak lagi rawan masalah.

Senada dengan itu, Fiati staf kelurahan Wanci menyebutkan jika sesuai kesepakatan antara pemohon sebagai pemilik tanah dan kelurahan ditetukan biaya materai diadakan dikelurahan sebesar Rp.50.000 biaya itu termasuk surat pernyataan alas hak yang dibuat kelurahan.

“Disepakati hanya biaya materai karena pemohon meminta agar materi diadakan kelurahan untuk mempermudah pengurusannya termasuk biaya surat pernyataan. Kalau patok itu kan bisa kayu atau besi jadi pemohon bersama saksi batasnya yang patok dan itu bukan wewenang kami,’’ jelasnya. (C)