Wakatobi, Radarsultra.co.Id – Dibawah Pemerintah Jokowi – JK tahun ini Program Nasional (Prona) sertifikat gratis kembali direalisasi. Secara nasional angka sertifikasi mencapai 5 juta , Sultra mendapat jatah 15.000. Dari jumlah tersebut Kabupaten Wakatobi diberi kouta 1.200 sertifikat. Hal ini mendorong rencana percepatan pendaftaran tanah sistematis dan lengkap sehingga melalui Kantor Badan Pertanahan (BPN) Wakatobi, melakukan sosialisasi, di Aula Kelurahan Wanci, Selasa (17/1/2017).
Kepala Kantor BPN Wakatobi, La Ariki menjelaskan jatah sertifikat diperuntukan hanya Kecamatan Wangi – Wangilah lewat seleksi Kementerian Pertanahan, sementara untuk Wangi-Wangi Selatan dan Wakatobi dua( Kaledupa,Tomia dan Binongko) saat ini belum kebagian.
Kendati demikian kata mantan pegawai BPN Kota Baubau ini, tidak secara keseluruhan meliputi desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Wangi-Wangi hanya dua kelurahan saja yang mendapatkan jatah prioritas diantaranya Kelurahan Wanci menyusul Kelurahan Wandoka. Sementara untuk Kelurahan Wandoka Utara menjadi cadangan apabila di kelurahan wanci jatah seribu dua ratus sertifikat belum semua terpenuhi.
“Saya berharap yang memiliki tanah di kelurahan Wanci dan belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkan tanah tersebut ke pihak kami di pertanahan agar statusnya menjadi jelas. Baik itu tanah di peroleh melalui jual beli, tanah warisan, hibah maupun wasiat agar kedepan tidak ada lagi tanah yang tidak memiliki sertifikat di kelurahan ini,” himbaunya.
Selain itu juga, kata dia dalam proses pendaftaran tanah ini tidak dipungut biaya sepersenpun dari kantor pertanahan. Namun jika kemudian ada panitia kelurahan meminta dan mengatasnamakan pertanahan hal itu diluar pengetahuan dan tanggung jawab pihaknya
‘’Kami tidak bertanggung jawab apabila ada permintaan uang karena itu diluar kendali kami dan panitia kelurahan ini bekerja tanpa di gaji. Saya tidak menginginkan ke depan ada sorotan kepada pihak kami (pertanahan) bahwa kami melakukan pungli,’’ jelasnya dihadapan masyarakat Kelurahan Wanci.
Sesuai penjelasannya bahwa Sertifikat tanah lewat Prona yang telah diprogram negara tersebut diberikan bantuan sebesar Rp.500.000 per sertifikat bagi lembaga yang menanganinya. ( C )