1

Polisi Amankan 22 Sachet Sabu dari  Perempuan Pengedar di Kendari

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap ER (49) seorang wanita pengedar  narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 22 paket sabu-sabu dengan berat bruto 9,28 (sembilan koma dua delapan) gram yang ditemukan di dalam Kos-kosan tempat tinggal tersangka.

1

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi yang diterima anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari bahwa akan terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis shabu pada Minggu, 19 Juni 2022.

Informasi yang diterima, tindakan melawan hukum tersebut akan terjadi di salah satu Kontrakan  di jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kemudian sekira pukul 18.45 WITA anggota lidik Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penggerebekan di lokasi kontrakan dimaksud dan mengamankan seorang perempuan berinisial ER.

BACA JUGA :  Merugi Ratusan Miliar, PT VDNI Minta Pelaku Demo Anarkistis Ditindak Secara Hukum

“Setelah mengamankan tersangka, anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika diduga Sabu sebanyak 22 sachet yang disimpan dibeberapa tempat didalam kamar tersebut,” kata AKP. Hamka di Kendari, Selasa, (21/6/2022).

Tidak hanya itu, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa 1 (satu) buah bong, sebuah dos Handphone merk Samsung, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah sendok shabu, 2 (dua) buah pireks kaca, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) tas warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam dengan sim card milik perempuan tersebut.

“Setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Cooling System Jelang Pilkada 2024, Polresta Kendari Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ER mengaku diarahkan mengambil paket sabu dari lelaki yang ia beri nama ENJEL disekitar Kecamatan Baruga yang ia kenal melalui hand phone.

“Tersangka mengaku mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket Shabu disekitar Kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki yg ia beri nama ENJEL,” lanjutnya.

AKP. Hamka menjelaskan, tersangka mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket Shabu tersebut adalah uang sebesar Rp1.500.000.

“Faktor ekonomi menjadi modus tersangka mengedarkan Shabu,” jelasnya.

Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial ENJEL.

Atas perbuatannya, tersangka ER disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

1
1