Kendari, Radarsultra.co.id – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal yang dilakukan oleh PT. Surya Saga Utama (SSU) masih menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah mantan karyawan yang menjadi dampak kebijakan tersebut.

Ratusan mantan karyawan yang di PHKtersebut menilai keputusan PT. SSU sangat janggal dan tebang pilih dan merugikan para mantan karyawannya. Terlebih lagi, keputusan PHK itu disampaikan Direktur PT. SSU Kasra Jaru Munara secara lisan tanpa disertai dengan surat keputusan PHK dari pihak perusahaan.
Berdasarkan informasi yang ditemukan awak media. Proses PHK tersebut dituangkan melalui berita acara status kerja karyawan yang ditandatangani oleh tiga mantan karyawan sebagai perwakilan pekerja, Rabu 20 November 2018 lalu.
Mantan Humas PT. SSU, Simon menjelaskan, bahwa ketiga perwakilan itu bukanlah utusan yang dipilih oleh ratusan mantan kariawan yang diPHK, namun pada saat itu, ketiganyalah yang mengajukan diri untuk mewakili para mantan karyawan yang akan menandatangani berita acara PHK.
“Pasa saat itu mereka langsung mengajukan diri, Tidak ada pemilihan siapa yang akan mewakili mereka untuk menandatangani berita acara tersebut,” jelas Simon saat ditemui awak media di Warkop 24 Kendari pada Sabtu, (24/11/18) lalu.
Lebih lanjut, Simon mengamati, pada point satu dalam berita acara itu dijelaskan bahwa nama-nama karyawan yang di PHK terlampir namun faktanya, tidak disertakan lampiran nama nama karyawan yang dimaksud.
Menanggapi keputusan PHK masal PT.SSU, Simon berpendapat bahwa pihak perusahaan jelas telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena telah melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pada pasal 151 yang sangat bertentangan dengan kebijakan perusahaan tersebut.
“Kita bisa liat jelas disini ada pelanggaran. Harusnya pemerintah dan instansi terkait harus segera bertindak, sebelum masalah ini berlarut-larut,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, Simon juga merasa aneh dengan pernyataan salah satu Kabid di Dinas Ketenagakerjaan Bombana yang mengatakan keputusan PHK tersebut tidak melanggar Undang-undang yang berlaku.
“Disitu jelas sudah diatur dalam Undang-undang. Makanya saya kasi tahu dia, kalau memang tidak ada pelanggaran maka tidak ada lagi gunanya Undang-undang, hapus saja itu UU nomor 13 Tahun 2003, kan tidak ada gunanya juga kalau memang dikatakan tidak ada pelanggaran,” tukasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur PT. SSU, Kasra Jaru Munara menjelaskan bahwa, setelah mempertimbangkan segala aspek terkait kelangsungan PT.SSU, dengan berat hati pihaknya memutuskan untuk sementara waktu menghentikan secara total kegiatan operasional smelter yang terletak di Desa Tedubara, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.
Mantan calon Bupati Bombana ini mengatakan, sejak mulai beroperasi setahun lalu, smelter ini selalu mengalami beberapa gangguan teknis termasuk shutdown sehingga kuantitas dan kualitas produk yang dihasilkan tidak pernah maksimal yang berdampak pada perusahaan yang selalu merugi hingga untuk mengantisipasi kerugian yang lebih besar, pihaknya melakukan beberapa modifikasi peralatan yang membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Perusahaan juga sudah menempuh beberapa upaya untuk menekan biaya operasional, seperti mengatur jadwal kerja shift dan sudah beberapa kali meliburkan karyawan untuk beberapa hari. Namun, upaya ini tidak banyak membantu,” ujar Kasra.
Ia juga mengatakan, karena kondisi perusahaan yang semakin kritis, pihak perusaahaan akhirnya memutuskan untuk menghetikan operasional smelter sejak tanggal 8 November 2018 dan semua karyawan dirumahkan termasuk memulangkan semua tenaga kerja asing (selain management inti) ke negaranya masing-masing.
Seminggu berselang, lanjutnya, berdasarkan arahan dari CEO, manajemen PT. SSU diminta untuk menghentikan secara total operational smelter dan sebagai konsekuensinya manajemen PT. SSU terpaksa harus melakukan PHK terhadap 544 karyawan. Yang tersisa adalah, HRD Manager, 1 HRD admin, Project Manager, Assistant Project Manager, Site Manager, penterjemah, pengurus mess dan juru masak.






