Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut 43 di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, kedua tersangka yang telah ditahan yakni AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun 2018–2021, dan AR, Direktur CV Wahana yang menjadi pelaksana proyek.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Irjen Pol Didik, Jumat (12/9/2025).
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan terkait pengadaan kapal.
Pembayaran untuk Kapal Azimut 43 Atlantis 56 dilaksanakan pada Juli 2020 sebesar Rp8,938 miliar melalui rekening CV Wahana.
Dari dana tersebut, AR menerima fee sebesar Rp100 juta, sementara sebagian dana lainnya mengalir ke pihak lain.
Berdasarkan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kapal yang diadakan seharusnya merupakan produk baru dan sesuai spesifikasi teknis.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kapal yang dibeli adalah kapal bekas buatan Italia yang diimpor dari Singapura.
“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya dokumen tender/lelang, kontrak kerja, dokumen pelaksanaan pekerjaan, rekening koran CV Wahana, serta satu unit Kapal Azimut 43 Atlantis 56 berikut dokumen perlengkapannya,” jelas Kapolda.
Penyidik juga telah memeriksa 21 orang saksi serta menghadirkan lima saksi ahli, di antaranya ahli pengadaan barang/jasa, ahli perdagangan, ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, serta auditor dari BPKP.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kapolda Sultra menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah seluruh proses hukum berjalan,” pungkasnya.***






