1

Polda Sultra Temukan 50 Ton Garam Ilegal Dengan Kadar Cairan Tidak Layak

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menemukan dan menyita 50 Ton garam ilegal yang diproduksi di Kota Kendari. Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), garam ilegal tersebut dinyatakan memiliki cairan yang tidak memenuhi syarat pangan.

Foto : Barang Bukti Garam ilegal (Emil Rusmawansyah/Radarsultra.co.id)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sultra, Kombes. Pol. Wira Satya yang dikonfirmasi mengenai hasil temuan itu mengungkapkan, garam tersebut berlabel Garam Beryodium Cap “Bangau Biru” yang ditemukan pada 26 Januari 2018 lalu di sebuah gudang tempat penyimpanan sekaligus tempat produksi puluhan ton garam ilegal.

1

“Pada Jumat, 26 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 personil Ditkrimsus dari Subdit I Indagsi menemukan sebuah gudang yang terletak di jalan KG, Kelurahan BG, Kecamatan BG, Kota Kendari yang merupakan tempat penyimpanan sekaligus tempat untuk memproduksi garam Jeneponto Beryodium dengan cap Bangau Biru,” ungkap Kombes Pol. Wira Satya, Selasa (20/2/2018).

Selain itu, Dir Krimsus Polda Sultra juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pemilik UD. Kristal Garam Maindo, dengan isial JM, ditemukan fakta bahwa ribuan bungkus garam temuan tersebut tidak memiliki izin edar dari Balai POM maupun Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa pemilik dari pada produksi tersebut belum memiliki izin edar dari balai POM untuk mengedarkan sediaan produk garam Jeneponto Beryodium dengan cap Bangau Biru, jadi boleh dikatakan bahwa produk garam tersebut tidak terdaftar baik di Balai POM maupun dinas Kesehatan, termasuk SNInya pun secara otomatis tidak ada,” katanya Kombes Pol Wira.

BACA JUGA :  BEI Raih Penghargaan Internasional Pada GIFA 2020

Dari hasil penemuan, Polda Sultra berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 1000 karung garam kasar dengan berat tiap karungnya 50 Kg, dan beberapa alat produksi garam seperti 8 (Delapan) karung berisi 54 Pack kemasan garam Jeneponto Beryodium Cap Bangau Biru, 3 (Tiga) Ball garam yang tiap ballnya berisi 50 bungkus garam, 1 (Satu) unit Air Kompresor merk “Shark” model MZ0725 berwarna Orange, 1 (Satu) buah selang karet Kompresor, 1 (Satu) buah alat semprot yang terbuat dari besi bertuliskan F 75 TENKA.

“Selain itu kita juga menyita larutan air kalium Jodat yang tersimpan dalam sebuah galon air berwarna biru, satu buah kaleng plastik berisi bubuk POTASIUM IODATE atau Kalium Jodat, 4 (Empat) buah potongan pipa paralon warna putih, 1 (Satu) buah setrika listrik merk Maspion, 1 (Satu) buah lampu minyak yang terbuat dari botol kaca, 1 (Satu) buah buku agenda penjualan garam Jeneponto Beryodium Cap “Bangau Biru” UD. Kristal Garamindo,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tragedi Penganiayaan di UHO , Anak Panah Bersarang Di Mata Juru Parkir

Lebih lanjut, Dir Krimsus memaparkan, modus operandi pelaku produksi garam ilegal tersebut yaitu dengan cara garam tersebut didatangkan dari pulau jawa tepatnya di Jawa Timur (Jatim) dan Bima, kemudian di olah kembali oleh tersangka JM ( Pemilik UD. Kristal Garamindo) dengan cara mencampurkan garam tersebut dengan bubuk Potasium Jodat kedalam air, selanjutnya dicampurkan dengan larutan yang telah diisi kedalam semprotan Kompresor.

“Larutan tersebut disemprotkan ke Garam Kasar yang berada di Bak Terpal, selanjutnya garam kasar yang sudah disemprot dengan larutan dikemas dengan plastik berukuran 400 gram  yang dimasukan dengan menggunakan pipa paralon, kemudian direkatkan dengan cara di panaskan menggunakan lampu pelita dan dirapikan dengan setrika, setelah garam dimasukan kedalam kemasan plastik ukuran plastik 400 gram dikemas kembali dalam.plastik besar berisi 50 bungkus per bal,” paparnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JM selaku pemilik UD. Kristal Garamindo disangkakan pasal 142 Junto Pasal 91 ayat 1 UU no 18 tahun 2018 tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 2 (Dua) tahun ataupun denda paling banyak 4 miliar rupiah. (B)

1
1