Polda Sultra Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional, 6,5 Kg Barang Bukti Diamankan

Ketgam: Polda Sultra Tangkap Kurir Sabu Jaringan Internasional, 6,5 Kg Barang Bukti Diamankan
1

Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menggagalkan aksi peredaran narkotika skala besar.

Kali ini, aparat mengamankan sabu-sabu sebanyak 6,5 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, Rabu (3/12/2025), yang dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H.

Hadir mendampingi, Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Irjen Didik menjelaskan bahwa pengungkapan kali ini merupakan pengembangan dari kasus jaringan narkoba yang telah dibongkar Subdit II Ditresnarkoba pada Mei 2025.

“Setelah melakukan analisa data digital selama tujuh bulan, tim memperoleh informasi penting mengenai jalur distribusi sabu asal Malaysia yang telah menyusup ke Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah,” ujar Kapolda, Rabu (3/12/2025).

BACA JUGA :  37 Kapolsek Ikuti Assessment Center Tahap II di Polda Sultra

Informasi tersebut mengarah pada sebuah mobil rental Daihatsu Sigra yang diduga digunakan jaringan lintas provinsi sebagai kendaraan pengantar sabu ke Kendari.

Upaya penangkapan berlangsung dramatis. Saat petugas berusaha menghentikan kendaraan tersebut di wilayah perbatasan Sulawesi Tenggara, pelaku justru melarikan diri.

Kejar-kejaran terjadi hingga akhirnya berakhir di depan Grapari Kendari pada Selasa (3/12/2025), setelah polisi terpaksa melakukan tindakan menghentikan kendaraan dengan menabrakkan mobil dinas ke arah mobil pelaku.

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan sabu seberat 6,5 kilogram di dalam kendaraan. Pengembangan lanjutan dilakukan ke tempat kos pelaku, di mana petugas kembali menemukan 92 gram sabu tambahan.

BACA JUGA :  Wakapolda Sultra Pantau Langsung Aksi Damai Mahasiswa Tolak RUU Pilkada di DPRD 

Kapolda menegaskan bahwa pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba internasional.

“Ini bukan kasus biasa. Ini menunjukkan adanya jaringan terstruktur dengan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur lintas provinsi. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan terungkap,” tegasnya.

Polda Sultra memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap pemasok, pengendali, dan jalur distribusi yang terlibat.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Tenggara, sekaligus menjadi peringatan bahwa wilayah ini telah menjadi target peredaran jaringan internasional.

Pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.***

1
1