1

Peradi Sultra Lakukan Pengangkatan 39 Calon Anggota Advokat

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Perhimpunan Pengacara Indonesia (Peradi) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengangkatan sebanyak 39 calon anggota advokat baru untuk wilayah Sultra.

Ketgam: Pengangkatan calon advokat oleh Peradi Sultra.

Pengukuhan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kendari dengan dihadiri langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Sultra, Syahiruddin Latif, Rabu, (15/12/2022).

1

Syahiruddin mengatakan, pengukuhan ini telah menambah jumlah anggota advokat dari Peradi Sultra menjadi 340 advokat yang nantinya akan disebar di empat DPC Peradi yang ada di Sultra yaitu Kota Baubau, Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Unaha.

Kedepannya akan kita membentuk lagi DPC Andoolo dan Raha, karena diperaturan organisasi, dimana ada pengadilan tinggi disitu harus ada DPC Peradi,” jelasnya.

Para calon anggota advokat baru Peradi Sultra yang berada dalam naungan Peradi versi Otto Hasibuan ini kendepannya diharap akan dapat bekerja dan terus berinovasi mengikuti perkembangan zaman agar tidak tertinggal khususnya perkembangan informasi, teknologi dan regulasi-regulasi baru sehingga dapat beradaptasi dengan perkara apa saja.

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Akan Pasang Alat Perekam Pajak di Beberapa Tempat Usaha

Perkembangan hukum harus terus diikuti supaya tidak tertinggal, advokat itu kan ahli dibidang hukum, jangan sampai karena tidak mengikuti perkembangan hukum yang ada, mereka jadi ketinggalan,” jelas Syahiruddin.

Syahiruddin juga meminta para anggota yang baru dilantik ini untuk terus tekun dalam melaksanakan profesinya, serta lebih banyak melakukan advokasi atas perkara apa saja sehingga pengetahuan yang mereka dapatkan semakin luas.

Istrilahnya jam terbangnya semakin bagus, InsyaAllah kualitasnya semakin bagus dan bisa saja melampaui senior-seniornya jika selalu berbenah diri,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tiga Kelurahan di Kota Kendari Diusulkan Jadi Objek Wisata

Untuk diketahui, Peradi sendiri merupakan salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia dan menjadi wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 32 ayat (4) yaitu organisasi advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan, selain itu, pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

1
1