Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari berencana akan memasang alat perekam pajak di beberapa tempat usaha yang tersebar di Kota Kendari.
Pemasangan alat perekam pajak tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan akuntabilitas dan transparansi, baik dari pihak pemkot Kendari maupun dipihak wajib pajak.
Sekreraris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, pemasangan alat perekam pajak tersebut akan dimulai usai momen Idul Fitri 1440 H dan sebagai tahap awal akan mulai di pasang 100 unit di 100 tempat usaha seperti usaha perotelan, usaha Rumah makan dan Tempat-tempat Hiburan di Kota Kendari.
“Hal ini merupakan salah satu inovasi pemkot Kendari dalam membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah” jelasnya, Senin, (27/05/2019).

Sementara itu Pelaksana tugas (plt) Kepala BP2RD Kota Kendari, Susanti mengungkapkan, untuk tahap awal, akan diujicoba di empat jenis pajak terlebih dahulu yaitu pajak hotel 10 persen, restoran 10 persen, hiburan 25 persen dan pajak parkir sebesar 30 persen.
“Alat perekam pajak ini akan bisa mengefisiensikan pencatatan transaksi keuangan dari yang tadinya manual kini bisa secara mudah” jelasnya.
Penerapan sistem perekam pajak ini sesuai dengan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No.24 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Online Melalui Alat Perekam Pajak.






