1

Penuhi Seluruh Aspek Legalitas, Operasi Produksi PT GKP Berlandaskan Kepatuhan Pada Regulasi

Penuhi Seluruh Aspek Legalitas, Operasi Produksi PT GKP Berlandaskan Kepatuhan Pada Regulasi
1

Wawonii, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memastikan bahwa seluruh perizinan dan legalitas yang diperlukan dalam menjalankan operasi produksi pertambangan di Pulau Wawonii telah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut.

1

Manager External Relations PT GKP, Made Fitriansyah, menegaskan bahwa perusahaan telah mendapatkan seluruh perizinan yang dibutuhkan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan izin lingkungan yang mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Seluruh perizinan ini telah melewati verifikasi dan persetujuan berjenjang dari level daerah hingga nasional oleh kementerian dan lembaga terkait. Sehingga, jelas PT GKP beroperasi secara sah dan legal,” ujar Made Fitriansyah, Kamis, (15/8/24).

BACA JUGA :  Resmi Beroperasi, Gedung PMCC RSUD Kota Kendari Diharap Dapat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Made juga meluruskan isu mengenai masa berlaku IPPKH yang dikabarkan sudah kadaluarsa.

Menurutnya, keputusan untuk melanjutkan operasi produksi diambil setelah PT GKP memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan hasil sidang PTUN sebelumnya pada September 2023.

“Keputusan ini sekaligus menjadi legitimasi bahwa izin operasi tambang ini sah dan legal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Made.

Selain itu, Kuasa Hukum PT GKP, Jhonatan Emanuel, menekankan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) tidak sepenuhnya melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

BACA JUGA :  DMI Sultra Dukung Penerapan QRIS di Masjid

“Terjadi misinterpretasi di ruang publik. Sebenarnya, MK menyatakan bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Jhonatan.

Menurut salinan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK, pertambangan mineral di pulau-pulau kecil dilarang jika menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau merugikan masyarakat sekitar.

Namun, jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, maka kegiatan penambangan tersebut bukanlah termasuk yang dilarang.

“Aktivitas operasi PT GKP telah sepenuhnya memenuhi persyaratan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.*

1
1