1

PT GKP Tegaskan Operasi Taat Hukum, Bantah Tuduhan Penerobosan Lahan Warga

PT GKP Tegaskan Operasi Taat Hukum, Bantah Tuduhan Penerobosan Lahan Warga
1
1

Wawonii, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang taat hukum dan menghormati kearifan lokal di wilayah operasinya.

Koordinator Humas PT GKP, Marlion, S.H., CMLC., mengatakan, hal ini dibuktikan dengan pemberian ganti untung tanam tumbuh kepada penggarap lahan di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan.

1

“Salah satu bukti penghargaan kami kepada kearifan lokal adalah PT GKP tetap memberikan ganti untung tanam tumbuh kepada masyarakat yang melakukan kegiatan berkebun di wilayah Kawasan Hutan secara adil dan transparan,” kata Marlion, Jumat, (9/8/2024).

Marlion menjelaskan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah dan penggunaannya memerlukan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Lantik 274 Pejabat Pemkot Secara Online

PT GKP, bersama pemerintah desa dan dinas terkait, secara konsisten melakukan sosialisasi tentang penggunaan Hutan Kawasan kepada para penggarap lahan di wilayah IPPKH perusahaan.

Camat Wawonii Tenggara, Iskandar, mengapresiasi upaya ini.

“Saya memberikan apresiasi kepada perusahaan atas tanggung jawabnya ini. Hal ini penting agar masyarakat dan juga Pemerintah Desa bisa mengetahui hak dan tanggung jawab, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Iskandar.

Menanggapi tuduhan penerobosan lahan warga, Marlion membantah tegas tuduhan itu dengan membeberkan yang dilakukan PT GKP dalam menyelesaikan persoalan lahan.

“Kita tidak ada istilahnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas Marlion.

BACA JUGA :  Lanal Kendari Salurkan Bantuan Air Bersih Pada Wilayah Terdampak Kekeringan di Soropia

Marlion menekankan bahwa semua kegiatan PT GKP telah sesuai prosedur, termasuk pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) dan pemenuhan berbagai izin yang diperlukan.

“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosan lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggung jawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tegasnya.

Dengan berbagai bukti kepatuhan hukum dan komitmen terhadap masyarakat setempat, PT GKP berharap dapat terus beroperasi dengan harmonis di wilayah Wawonii.*