Kendari, Radarsultra.co.id – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menangkap seorang pengedar narkotika golongan satu jenis Shabu. Tersangka diketahui mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang Nara Pidana (Napi) di Lapas Kelas II A Kendari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt bahwa tersangka berhasil ditangkap saat sedang berada di rumah kost nya.
Tersangka diketahui bernama Sela bin Tego seorang remaja yang baru berusia 18 tahun yang berhasil diamankan olenh anggota Ditres Narkoba Polda Sultra saat sedang berada di kamar kost yang ia tempati bersama puluhan sachet Shabu yang ia peroleh dari dalam lapas.
“Benar bahwa Ditres Narkoba Polda Sultra telah melakukan ungkap kasus narkoba, waktu kejadian pada hari Senin, 18 Maret 2019 lalu sekitar pukul 14.50 Wita di jalan Balaikota 4 , lorong mesjid AL Iksan tepatnya di kos citra kamar 4, Kelurahan Pondambea , Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” kata AKBP Harry Goldenhardt, Selasa, (19/03/19).
Penangkapan Sela berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit satu Ditresnarkoba Polda Sultra pada hari Kamis 14 Maret 2019 lalu yang berujung pada penangkapan terhadap tersangka.
“Tim Opsnal Subdit, melakukan penangkapan terhadap Target an. SELA Bin TEGO di rumah kosnya dan dilakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka dan menemukan 26 sachet narkotika yang di duga shabu di Saku celana,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi pada saat penangkapan, tersangka menjelaskan bahwa narkotik jenis shabu tersebut di dapatkan dari seorang Napi Lapas Klas II A Kendari atas nama Alam alias Ama dengan menggunakan sistim tempel dengan cara dibuangkan dari (Tukang Tempel (Tutel)nya yang di tempelkan di samping swalayan Megros Andonohu. Saat itu juga pihak kepolisian menyita 1 (satu) unit HP Nokia Warna Hitam milik tersangka yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika tersebut.
“Kemudian Tim Opsnal subdit melakukan upaya Pengembangan untuk mencari tukang tempel dari Alam alias Ama, namun tim tidak berhasil menangkap tukang tempel tersebut. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersangka, pihak Polda Sultra berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) bungkus sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat btuto 15,42 Gram, satu buah kaleng bekas permen mentos, 1 buah Plastik kemasan merk Aqua dan 1 Unit HP Nokia warna hitam.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Rencana tindak lanjut, kita akan melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, gelar perkara, dan mengirimkan sample Urine dan darah ke Labfor serta Melakukan pengembagan terhadap kasus ini,” pungkasnya