Kendari, Radarsultra.co – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, secara resmi mengumumkan hasil seleksi jabatan eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Seleksi tersebut berlangsung selama sepekan di Kendari, terhitung sejak Senin (30/03/26) hingga Rabu (08/04/26), dengan total 27 jabatan yang dilelang, terdiri dari 3 jabatan eselon III dan 24 jabatan eselon IV.
Gubernur yang akrab disapa ASR itu menegaskan bahwa proses seleksi ini merupakan langkah konkret dalam menerapkan sistem meritokrasi di tubuh birokrasi Sultra, dengan menitikberatkan pada kemampuan serta kemauan para calon pejabat.
“Ini adalah bagian dari cara kita untuk memilih. Kedepan kita mengikuti sistem meritokrasi, yaitu mencari orang yang punya kemauan dan kemampuan. Alhamdulillah, satu minggu ini saya sudah temukan itu,” ujar ASR usai memberikan arahan kepada peserta seleksi.
Dalam hasil seleksi tersebut, peserta dibagi ke dalam dua kategori, yakni “lolos” dan “lulus”. Peserta yang dinyatakan lolos akan langsung mengisi jabatan setelah proses Pertimbangan Teknis (Pertek) selesai. Sementara peserta yang berstatus lulus akan dimasukkan ke dalam bank data talenta Pemerintah Provinsi Sultra.
Menurut ASR, pembentukan bank data talenta ini bertujuan untuk mempercepat pengisian jabatan di masa mendatang, sekaligus menghindari praktik penunjukan yang tidak berbasis kompetensi.
“Biasanya kalau cari jabatan, personel yang memenuhi syarat dipilih seadanya. Sekarang tidak. Begitu ada jabatan kosong, yang lulus ini langsung masuk, tidak perlu lama-lama lagi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa fokus utama dalam tahapan wawancara seleksi adalah pemahaman peserta terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi), kemampuan mengidentifikasi kendala di lapangan, serta keberanian dalam menawarkan solusi konkret.
“Pejabat yang terpilih diharapkan tidak hanya mengikuti proses seremonial pelantikan, tetapi mampu merealisasikan gagasan dan solusi yang telah disampaikan selama seleksi,” tambahnya.
Terkait jadwal pelantikan, ASR menyebutkan bahwa proses tersebut akan dilaksanakan dalam waktu 5 hingga 6 hari ke depan setelah dokumen Pertimbangan Teknis dari instansi terkait diterima.






