1

Pemkot Kendari Terus Optimalkan Penataan RTH ZA Sugianto

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya mengoptimalkan penataan Kota Kendari yang baik dan teratur sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada, seperti tata ruang dan bangunan misalnya ruang terbuka hijau (RTH) dan berbagai penataan lainnya.

1

Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya mengoptimalkan penataan Kota Kendari yang baik dan teratur sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang ada, seperti tata ruang dan bangunan misalnya ruang terbuka hijau (RTH) dan berbagai penataan lainnya.

Ada berbagai kawasan yang saat ini terus dilakukan penataan oleh Pemkot Kendari, salah satunya penataan RTH Kali Kadia yang kini telah dapat dinikmati oleh masyrakat. Selain itu ada juga kawasan di Jalan ZA Sugianto dan Buburanda yang statusnya adalah RTH berdasarkan perda nomor 1 Tahun 2012.

1

Kepala Dinas PUPR Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, untuk melakukan penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari nomor 1 Tahun 2012 khususnya kawasan ZA Sugianto, Pemkot Kendari telah melakukan berbagai langkah seperti sosialisai kepada masyarakat terkait perda tersebut terutama yang memiliki bangunan dan usaha di kawasan RTH yang tidak sesuai peruntukannya.

Saat ini Pemerintah Kota Kendari juga sedang memberikan peringatan secara bertahap, sebelum melakukan tindakan berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya atau penertiban yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang.

BACA JUGA :  Irwan Sukma Resmi Dilantik Sebagai PAW Abdul Rasak

“Respon warga pelaku usaha di kawasan ZA Sugianto juga luar biasa dalam mendukung penerapan perda, sudah begitu banyak yang melakukan pembongkaran sendiri sambil menunggu penempatannya nanti dari pemerintah,” ujarnya di Command Center Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Abdi Prawira menjelaskan, kawasan di jalan ZA Sugianto dan Jalan Buburanda memang merupakan kawasan RTH dan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 pasal 13 untuk masyarakat yang melakukan aktifitas perdagangan dan jasa di kawasan tersebut, harus melengkapi tiga perizinan dasar yakni, Perizinan kesesuaian pemanfaatan ruang (sesuai RTRW), Izin Lingkungan dan izin persetujuan bangunan gedung.

Melihat di sana izin membangun saja sudah pasti tidak ada, karena memang tidak sesuai dengan ruangnya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tidak Memiliki Setifikat Kompetensi, Perusahaan dilarang Mengikuti Tender

Meski demikian, Kepala Seksi Penataan Pertanahan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Kendari, Aditya Susanto yang ikut hadir mengatakan, untuk masyarakat yang memiliki sertifikat lahan di kawasan RTH ZA Sugianto ini tetap sah berdasarkan ketentuan yang berlaku, namun untuk pemanfaatan lahannya harus tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Perda RTRW yang ditetapkan oleh Pemkot Kendari.

“Jadi kepemilikannya tetap sah, namun dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria, di situ disebutkan bahwa, sertifikat tersebut sah tapi peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan atas sertifikat tersebut harus mengikuti rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nismawati juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama serta mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penataan Kota Kendari.

Penataan yang kami lakukan ini memang untuk masyarakat juga, kalau penataannya tertib yang menikmati masyarakat juga, apalagi ini juga perintah undang-undang,” tutupnya.

1
1