Kendari, Radarsultra.co.id — Persoalan tenaga kerja asing (TKA) illegal di Sultra menimbulkan banyak gejolak, tidak hanya di daerah tempat TKA berkerja, namun di tingkat LSM/Ormas juga terjadi saling mengklaim siapa yang harus bertanggungjawab. Bahkan OPM Sultra mengancam akan demo pihak Nakertrans jika masalah ini tidak ada tindakan tegas terhadap Perusahaan PT VDNI yang mempekerjakan TKA Ilegal.
Seperti pernyataan Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) sebelumnya dalam conference persnya di Warkop Idaman, Senin (13/03/17) yang menilai persoalan maraknya TKA ilegal di Sultra yang harus bertanggung jawab adalah pihak Imigrasi Kendari.
Pernyataan ini rupanya mendapat tanggapan dari Ketua umum OPM, Bram Barakatino bahwa pihaknya mempunyai pandangan berbeda dengan Pospera dalam menanggapi persoalan ini.
“Menyimak hasil jumpa pers DPP Pospera Sultra, kami segenap pengurus besar organisasi pemerhati masyarakat Sultra sangat mengapresiasi hal tersebut, namun tentunya arah pandangan kami berbeda pula,” kata Bram, Selasa (14/03/17).
Dalam Pers Conferencenya di Warkop Haji Anto II, OPM Sultra mengatakan bahwa Imigrasi hanyalah lembaga yang mengatur dan mengawasi arus bolak baliknya WNA serta memberikan legitimasi kepada WNA asal negara manapun yang hendak berkunjung ke Indonesia khususnya Sultra.
“Mengenai kerja atau tidaknya mereka saya rasa itu bukanlah wewenang Imigrasi , tetapi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) yang harusnya patut dicurigai dalam persoalan ini,” tandasnya.
Persoalan izin menggunakan TKA menurut Bram adalah tanggung jawab Nakertrans dan bukan wewenang dari pihak Imigrasi.
“Kami rasa cukup konservatif jika serta merta melahirkan estimasi yang melahirkan justifikasi terhadap Imigrasi terkait adanya 466 WNA yang ilegal dalam melakukan aktifitas kerja di salah satu tambang yakni Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI). Sejatinya persoalan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) bukanlah wewenang Imigrasi. Apalagi hal tersebut diarahkan pada personal atau individu WNA tersebut. IMTA tentunya bukan milik pekerja asing namun izin resmi yang wajib dikantongi perusahaan sebelum mempekerjakan TKA” paparnya.
Pihaknya juga menekankan kepada pihak Nakertrans dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) agar segera mengambil tindakan tegas terkait persoalan TKA yang terindikasi ilegal yang berada di VDNI.
“Kami menekankan agar TKA yang terindikasi ilegal yang kini berada di VDNI tersebut tidak didiamkan saja oleh Nakertrans dan Timpora, jika persoalan ini belum ditangani kami pastikan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di Nakertrans Provinsi Sultra,” tutupnya. (A )