Kendari, Radarsultra.co.id – Empat orang warga asal Kota Kendari terpaksa harus digelandang ke Mapolres Kendari setelah tertangkap tangan saat sedang asyik berjudi di jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut mengatakan, Kelompok penjudi tersebut tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
“Jajaran Buser Polres Kendari telah mengamankan beberapa orang pelaku yang sedang melakukan tindak pidana Perjudian berdasarkan laporan polisi LP/214/IV/2018/Res. Kendari, tanggal 27 April 2018,” kata AKBP. Harry, Sabtu (28/4/2018).
Kronologis penangkapan, kata AKBP. Harry berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok orang yang melakukan perjudian di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Laporannya diterima sekitar pukul 17.30 WITA, setelah anggota mendapat informasi tersebut anggota Buser Sat Reskrim Polres Kendari langsung menuju ke KTP, kemudian pada saat di TKP anggota Buser mendapati sekelompok orang yang sedang bermain judi kartu domino, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa di Mako Polres Kendari guna proses selanjutnya,” ungkap AKBP. Harry.
Identitas keempat pelaku diketahui bernama:
1. La Diha (51), berprofei sebagai buruh bangunan,
2. La Inga (40), yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek
3. Aris alias Ode (43) yang juga tukang ojek, dan
4. La Uru (41), yang juga berprofesi sebagai tukang ojek. Keempat penjudi diketahui berdomisili di tempat yang sama yaitu di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia kota Kendari.
Dari hasil penangkapan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino dan Uang tunai sebesar Rp 167.000, (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Telah cukup 2 (Dua) alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti, dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas (P21), dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tukasnya. (B)






