Kendari, Radarsultra.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari menyatakan bahwa pemilih yang berkebutuhan khusus (disabilitas) dan Narapidana tetap memiliki peluang untuk menyuarakan hak pilihnya pada Pemilihan Walikota Kendari yang akan diselenggarakan 15 Februari mendatang.
“Jadi penyandang cacat tetap memiliki hak suara, misalnya untuk tuna netra kita siapkan alat bantu kertas suara (template), sedangkan untuk Narapidana kita juga saat ini masih akan sosialisasikan kepada TPS di rutan setempat.,’’ ujar Ketua KPU Kendari, Hayani Imbu kepada awak media, Senin (6/1/2017).
Mengenai alat bantu bagi penyandang disabilitas, KPU akan bekerja sama dengan pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan menyiapkan formulir dan alat bantu khusus bagi penyandang cacat (Template) terutama bagi penyandang tunanetra, dengan dibantu oleh keluarga atau pendamping, yang sudah menandatangan pernyataan merahasiakan suara pemilih (C3).
Pihak KPU Kendari juga saat ini tengah melakukan sosialisasi dengan membagikan formulir C6 yang digunakan sebagai salah satu sarana sosialisasi kepada para pemilih tentang adanya pelaksanaan Pilkada, adanya pemberitahuan tersebut menurut dia sangat membantu terutama bagi pemilih yang berstatus Narapidana, yang juga memiliki hak untuk menggunakan suaranya di TPS yang sudah ditentukan oleh pihak Rumah Tahanan.
“Jadi tidak ada diskriminasi dalam menggunakan hak pilih baik itu masyarakat umum maupun masyarakat segmen berkebutuhan khusus, kita semua memiliki hak yang sama dan kekuatan yang setara untuk menentukan masa depan daerah lewat pilkada 15 Februari mendatang,’’ katanya (C)