1

Korupsi Pengadaan Wifi Libatkan Plt Kabag Umum Setda Konut

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus korupsi pengadaan Wifi dikantor Sekrerariat Daerah Konawe Utara (Konut) saat ini telah dinyatakan P21 oleh Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dimana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konut pada tanggal 5 September 2017 kemarin.

Dalam pengembangan kasusnya, penyidik menemukan keterlibatan atasan tersangka Helmi Topa yakni Basrudin SKM dalam penyelewengan anggaran pengadaan fasilitas internet di Kantor Setda konut tersebut.

1

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kombes Pol Hornesto di Mapolda Sultra, bahwa Basrudin SKM pada saat itu yang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala bagian (Kabag) umum dan protokoler sekretariat daerah Kabupaten Konut juga dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Rumah Mantan Bupati Konut Digeledah KPK

“Sebagaimana kita ketahui bahwa Polda Sultra dalam hal ini Dirkrimsus pada bulan Desember 2016 lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang yang diduga bernama Helmi Topa pada saat itu dan prosesnya dalam penanganannya ternyata bahwa uang yang diperoleh pada saat itu sebesar Rp 95 juta 650 ribu rupiah ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa sehingga kasus ini kita kembangkan,” ungkap Kombes Pol Hornesto, Rabu (6/9/2017).

“Tersangka pertama adalah Helmi Topa kemudian dalam perkembangannya ternyata melibatkan pimpinan dari Helmi Topa yaitu Basrudin SKM yang pada saat itu sebagai pelaksana tugas dari kabag umum dan protokoler sekretariat daerah kabupaten Konut,” lanjutnya.

BACA JUGA :  30 Pelanggan Telkomsel Di Kendari Dapatkan Paket Fun Mudik 2019

Lebih lanjut, Kombes Pol Hornesto memaparkan modus penyelewengan yang dilakukan keduanya yaitu dengan menyewa alat yang akan diadakan tersebut dan mencairkan anggaran 100 persen yang telah disediakan sejumlah kurang lebih Rp 185.000.000

“Modusnya adalah menyewa alat yang akan diadakan tersebut dan mencairkan anggaran 100 persen tersebut,” paparnya

Berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP), kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan anggaran pengadaan fasilitas WiFi tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp 140.454.545.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua tersangka saat ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 tentang perbuatan pidana korupsi atau yang menyebabkan kerugian keuangan negara.(c)

1
1