Kendari, Radarsultra.co.id – Setelah kurang lebih 8 (Delapan) jam Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penggeledahan di kantor PT Manunggal Sarana Surya Pratama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, nomor 193, Anawai, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pada pukul 17.20 WITA komisi anti rasua terlihat tampak keluar dengan membawa beberapa berkas. Saat ditemui di lokasi, Ketua RT 06 Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari, Bapak Plancus yang dipanggil langsung untuk menyaksikan penggeledahan tersebut membenarkan bahwa usai melakukan penggeledahan, tim KPK membawa beberapa dokumen izin tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra.
“Saya tadi dipanggil hanya untuk menyaksikan saja, berkas yang dibawa hanya beberapa dokumen saja. Tadi itu yang diperlihatkan kepada saya dan katanya itu dokumen mengenai izin tambang di Kabupaten Konut,” ujar Plancus, Kamis (5/10/2017).

Lebih lanjut, Plancus mengatakan, selain membawa berkas dokumen pertambangan, Tim KPK juga membawa serta pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa konstruksi tersebut untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Iya tadi direkturnya yang nama Andre juga dibawa, kurang lebih ada 10 orang tim dari KPK, barangkali tadi dengan yang pakai rompi yang ada di dalam ruangan,” ungkapnya.
Usai melakukan penggeledahan, tanpa memberikan komentar sedikitpun tim KPK yang beranggotakan 1o orang tampak bergegas menuju ke dua mobil mini bus Toyota Kijang Inova yang berwarna silver dan hitam.
Untuk diketahui, Penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK RI di kantor PT. Manunggal Sarana Surya Pratama tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penetapan mantan orang nomor satu di Kabupaten Konut, Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin usaha eksplorasi pertambangan tahun 2011-2014 di Kabupaten Konut Sultra (c).






