1

Kasus Penyerobotan Lahan, Bupati Tidak Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan terlapor Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis 25 Januari 2018 kemarin, pihak Penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sultra menyatakan bahwa Bupati Konkep tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

1

Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Sultra melalui Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh, dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak penyidik, tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa Bupati Ir. H. Amrullah adalah dalang dari penyerobotan lahan tersebut.

BACA JUGA :  Antisipasi Lonjakan Pasien, Pemkot Kendari Dirikan Ruangan Khusus Pasien Covid-19

“Mengenai perkara memasuki pekarangan yang dilaporkan dengan terlapor Bupati Konkep. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa untuk terlapor yang diduga itu tidak bisa kita tetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil bukti yang kami kumpulkan, kalau yang dilaporkan Bupati itu jauh skali, tidak ada saksi ataupun hasil pemeriksaan keterkaitannya dengan bupati,” ungkap, Kompol Dolfi, Jumat (26/1/2018).

Lebih lanjut, dari hasil gelar perkara, pihak penyidik Polda Sultra menemukan fakta baru dalam kasus tersebut dimana diduga ada oknum lain yang kuat kaitannya dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ditemukan terkait penyerobotan lahan tersebut.

BACA JUGA :  Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Bak Sampah

“Bupati tidak bisa kita tetapkan sebagai tersangka, namun di perkara itu ada pidana lain yang menjurus ke oknum lain di Desa Pasir Putih,” lanjutnya.

Dengan demikian, untuk menindaklanjuti kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut, pihak penyidik Polda Sultra akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapor dan memeriksa oknum desa pasir putih yang dimaksud.

“Jadi untuk tindak lanjut perkara ini kita proses penyidikan menjurus ke oknum yang dimaksud, nanti untuk perkembangan selanjutnya kami mengirim SP2HP ke pelapor,” pungkasnya (B)

1
1