Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah terhadap Ishak Ismail yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daderah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Desember 2016 lalu hingga saat ini masih kurang bukti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Sukiman Noer saat ditemui di ruangannya, Selasa ( 25/04/17) mengatakan bahwa hingga saat kasus tersebut masih masih menunggu bukti tambahan dari pihak pelapor yakni Ishak Ismail yang akrab dengan sebutan Anak Lorong tersebut.
“Kasus ini masih kurang bukti dan kita masih tunggu bukti-bukti yang lainnya,” ungkap AKBP. Sukiman, Selasa (25/04/17).
AKBP Sukiman juga mengatakan bahwa Ishak Ismail telah menyerahkan bukti rekaman kepada pihak krimum Polda sultra namun bukti tersebut masih belum jelas dan tergolong lemah hingga pihaknya masih menunggu bukti tambahan berupa kwitansi dan bukti transaksi.
“Kemarin sudah ada bukti rekamannya, sudah kita dalami cuma masih belum jelas dan kami masih minta bukti lainnya seperti kwitansi dan bukti transfernya,” imbuh AKBP Sukiman.
Dua orang saksi dari Ishak Ismail yakni sopir dan yang menemani sopir saat mengantarkan sejumlah uang kepada mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) tersebut telah diperiksa namun kedua saksi tersebut masih bungkam dengan berdalih bahwa mereka tidak tahu menahu soal pertemuan transaksi tersebut.
“Saksi sudah diperiksa lagi dua yaitu supir dan yang menemani supir pada saat itu namun mereka masih enggan berbicara dengan mengatakan bahwa mereka tidak tahu soal pertemuan itu,” kata AKBP. Sukiman.
Untuk diketahui, kasus perseturuan tersebut berawal dari adanya kerjasama antara Ishak Ismail dan Toni Herbiansyah yang pada saat itu menurut pengakuan Ishak bahwa pihaknya telah melakukan pengiriman uang dengan total senilai Rp 4,8 miliar kepada Toni Herbiansyah.
Namun Toni Herbiansyah membantah dan mengakutidak pernah menerima uang kiriman dari Ishak Ismail.(B)






