Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus illegal logging kembali terjadi, kali ini 200 kubik kayu jenis rimba campuran dengan ukuran bervariasi berhasil diamankan oleh Polda Sultra.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto bahwa Tim Subdit IV tindak pidana tertentu (Tipiter) Dit Krimsus dipimpin oleh AKP Laupe Kasau pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 sekitar pukul 13.00 Wita telah menemukan dugaan tindak pidana Ilegal logging diperairan laut Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
“Ditemukan kapal KLM Berkat Harapan Baru GT 135 sedang memuat kayu jenis rimba campuran sebanyak sekitar 200 kubik dengan ukuran bervariasi,” kata Sunarto dalam Pers releasenya, Selasa (14/3).
Pemilik kayu tersebut menurut Sunarto berinisial ZA yang berdomisili di Kecamatan Langgikima Konawe Utara dan nahkoda Kapal atas nama YU yang berdomisili di kecamatan Batu licin Kalimantan Selatan.
“Kurang lebih 200 kubik Kayu yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen yg sah dari pejabat yg berwenang, pemilik kayu tersebut adalah ZA dan nahkoda kapal pada saat itu atas nama YU. Kayu tersebut berasal dari wilayah Konawe Utara akan di kirim ke Lombok Timur, NTB,” tukasnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa ada dugaan telah terjadinya pelanggaran tindak pidana Kehutanan dalam kasus ini terkait perusakan hutan.
“Dalam kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”
Atas temuan ini, pihak Polda Sultra akan melakukan lacak balak asal usul lokasi penebangan kayu kemudian klarifikasi terhadap Pemilik kayu, Nahkoda kapal, ABK kapal, Dinas Kehutanan Sultra. (B)