Kendari, Radarsultra.co.id – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjend Pol. Iriyanto, S.IK menyesalkan aksi unjukrasa masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang terjadi pada 6 Maret 2019 lalu yang berakhir anarkis hingga menimbulkan beberapa korban kekerasan fisik.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Intelkam Polda Sultra, Kombespol. Hartoyo. S.IK yang didampingi Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol. Agus Mulyadi dan Kabid Propam Polda Sultra AKBP. Agung Sabar Santoso.
Untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Dir Intelkam Polda Sultra mengatakan saat ini Bidpropam Polda Sultra melalui perintah langsung dari Kapolda Sultra sudah melakukan langkah-langkah untuk memeriksa anggotanya yang melakukan pengamanan di lapangan.
“Kapolda menyampaikan rasa prihatin yang sangat dalam atas peristiwa tersebut, dan beliau memerintahkan kepada Kabid Propam untuk membuat tim investigasi dan penyelidikan terkait dengan apakah SOP tentang penanganan unjukrasa sudah dilakukan dengan baik dan benar atau tidak,” kata Dir Intelkam saat ditemui di media center Polda Sultra, Jumat, (08/03/19).
Selain itu, Kapolda Sultra juga membuka ruang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang menjadi korban dalam insiden tersebut untuk melapor kepada pihak Kepolisian.
“Beliau menyampaikan agar apabila ada korban dalam kejadian itu akibat tindak kekerasan, kita diminta untuk bisa memberikan ruang untuk mereka melapor kepada pihak Kepolisian,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, untuk mencari solusi dari permasalahan keberadaan perusahaan tambang di Pulau Wawonii, pihak Polda Sultra saat ini sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Pemerintah Daerah (Pemda).
Di tempat yang sama Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menyampaikan kronologis kejadian aksi unjukrasa yang berujung anarkis tersebut. Dikatakannya, aksi unjukrasa yang dimulai pada pukul 09.00 WITA di perempatan kantor Gubernur Sultra dan ditenggarai oleh Front Masyarakat dan Mahasiswa Konawe Kepulauan tersebut bergerak dari kantor KNPI menuju kantor Gubernur Sultra.
Setibanya diperempatan kantor gubernur, aksi unjukrasa dihalau oleh pihak pengamanan dari kepolisian bersama satpol PP. Karena aksi mereka ditahan maka massa aksi berusaha menembus barikade pengamanan dimana karena jumlah massa yang cukup banyak sekitar 300 orang maka mereka berhasil masuk ke area kantor gubernur menembus petugas pengamanan dengan melakukan aksi anarkis.
Setelah berhasil menembus pengamanan, massa aksi berlanjut melakukan aksinya di depan kantor gubernur dengan maksud untuk menemui gubemur sultra guna menyampaikan aspirasi mereka yang menolak kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Massa diterima oleh Plt Kepala Dinas ESDM Sultra didampingi Kapolres Kendari, namun massa menghendaki untuk bertemu dengan Gubernur Sultra secara langsung, karena permintaan mereka ditolak serta tidak menemukan titik terang akhirnya berakhir dengan kericuhan antara pengunjuk rasa dengan petugas pengamanan dari Polri dan satpol PP,” jelasnya
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt menyampaikan bahwa bahwa penyampaian pendapat dimuka umum dijamin oleh undang-undang namun harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang.
“Saya berharap bahwa setiap masyarakat yang melaksanakan atau ingin menyampaikan pendapat dimuka umum yang dijamin oleh undang-undang itu bisa mencerminkan atau menjadi pelopor tertib sosial di ruang publik, artinya mari kita sama-sama menghargai orang lain, mari kita sama-sama menghargai bahwa disini ada hak dan ada kewajiban,” ungkapnya.






