Kendari, Radarsultra.co.id – Menjelang Pilkada di Sultra banyak pelanggaran yang dilakukan tim kampanye dan Paslon untuk memenangkan Paslonnya. Salah satunya calon Bupati Buton Selatan (Busel) Muhammad Faisal La Imu diperiksa karena melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
’’Mereka dilaporkan oleh masyarakat salah satu tim pemenangan Paslon nomor tiga di Kecamatan Sampolawa, karena kampanye diluar jadwal,” ujar anggota Panwas Divisi Organisasi dan ESDM Nur Arismianti saat ditemui di Clarion, Senin (13/02/17).
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan sesuai pembahasan Panwas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dia berkampanye bukan di tempat kampanye yang sudah dijadwalkan tapi di tempat lain pada awal Februari 2017.
Nur Arismianti, mengatakan masalah surat perintah penyidikan (sprindik) sampai Minggu kemarin belum ada di Panwas Kabupaten Buton Selatan.
‘’Kesimpulannya memang memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Tapi untuk ke tahap berikutnya tentang sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) belum ada, masih dalam tahap pengkajian untuk ke tahap penyidikan” ungkap Nur Arismianti. (C )