Dikatakannya, sikap yang telah ditunjukan oleh pegawai Grapari tersebut tentu bertentangan dengan tugas-tugas jurnalistik seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers.
Untuk itu, DPD Join Kendari berharap oknum pegawai Grapari Telkomsel Kendari tersebut agar bersikap kooperatif dan secara kelembagaan menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang telah dirugikan.
“Kami berharap pihak Grapari Kendari khususnya pegawai tersebut bisa kooperatif untuk duduk bersama terhadap sejumlah wartawan yang merasa dirugikan, agar persoalan ini bisa segera terselesaikan dengan baik,” ungkapnya saat ditemui. Kamis (30/11/2017).
Untuk diketahui, sikap pegawai Grapari Telkomsel Kendari yang telah mematikan rekaman suara salah satu wartawan media online tanpa izin dan membentak wartawan tersebut di hadapan rekanan seprofesinya dianggap telah menghalang-halangi dan melecehkan profesi jurnalistik. (C)






