Baubau, Radarsultra.co – Menjelang Pilkada Serentak 2024 yang tinggal 39 hari lagi, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan dalam sebuah pertemuan yang melibatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Baubau serta Pemerintah Kabupaten se-Kepulauan Buton, yang juga diikuti oleh 17 Kabupaten/Kota di Sultra secara virtual, pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Aula Palagimata, Kantor Walikota Baubau.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur mengajak seluruh ASN untuk memahami dan menyamakan persepsi mengenai makna dari netralitas ASN, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2024.
“ASN disebut netral ketika dapat bekerja secara adil, obyektif, tidak bias, dan tidak berpihak. Bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan, dan manajemen,” jelas Andap, Jumat, (18/10/2024).
Lebih lanjut, Andap menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya berlaku selama jam kerja, tetapi harus dijunjung tinggi sepanjang waktu.
“Sebagai ASN, atributasi melekat kepada kita selama 24 jam. Netralitas adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi setiap saat, baik dalam tugas formal maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam arahannya, Pj Gubernur juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra, yang tercatat relatif tinggi.
Ia menyebutkan bahwa beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi selama Pilkada, antara lain terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) melalui kampanye maupun media sosial, serta menggunakan fasilitas negara untuk mendukung Paslon.
“Berdasarkan data, 50,76% pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72% karena kepentingan karir, 16,84% karena kesamaan latar belakang, 9,50% karena hutang budi, dan 7,48% karena tekanan dari Paslon,” paparnya.
Sebagai langkah konkret, Pj Gubernur mengingatkan agar seluruh ASN di Sultra mematuhi Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, antara lain SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 dan SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024.
Surat edaran ini mengatur kewajiban ASN untuk menjaga netralitas sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN, serta memberikan panduan tegas terkait sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada.
Pj Gubernur juga mengungkapkan bahwa untuk memastikan pelaksanaan netralitas yang efektif, pengawasan akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan 4-CO, yang terdiri dari peran Compliance Role, Consultative, Coordination, dan Corrective Role.
“Kita perlu mengingatkan kembali kesadaran dan juga perilaku ASN agar dapat memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan demokratis,” lanjutnya.
Di akhir arahannya, Andap menegaskan kembali komitmen untuk menjaga netralitas ASN dan melaksanakan tugas dengan profesionalisme.
“Kita harus membuktikan bahwa sebagai ASN, kita memiliki profesionalisme dan integritas tinggi,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Pj Bupati Buton, Pj Bupati Busel, Pj Bupati Buteng, Bupati Kolaka Utara, Plt Bupati Wakatobi, serta perwakilan Forkopimda dan ASN dari Pemerintah Kabupaten se-Kepulauan Buton.*






