Kendari-Radarsultra.co.id :Persoalan tanah P2ID yang diambil alih oleh pemerintah 22 tahun silam yang belum ada ganti rugi terhadap pemilik tanah oleh pemerintah membuat warga gerah dan menyegel Gedung DPRD Sultra, Senin (30/1).
Sebelumnya telah dilakukan hearing mengenai ganti rugi ini pada tahun 2016 silam, namun belum ditentukan mengenai pembayaran ganti rugi tersebut. Karena dianggap persoalan ini sudah berlarut-larut dan belum ada kepastian, maka ratusan warga pemilik tanah mendatangi kantor DPRD Sultra untuk I bertemu langsung ketua DPRD dan komisi 1DPRD Sultra yang menangani kasus ini.
“Sudah 22 tahun kami menunggu tapi sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pemerintah,” ujar Ruslan, Korlap aksi yang juga merupakan salah seorang pemilik tanah.
Ketgam: Kantor DPRD Sultra Disegel
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD provinsi menyampaikan langsung kepada warga P2ID bahwa akan kembali dilakukan hearing mengenai ganti rugi tanah ini.
“Pada saat hearing yang dilakukan pada tahun 2016 belum ditentukan pembayarannya dan belum dilaksanakan sesuai dengan hak dan tangung jawab yang bapak-bapak dan ibu-ibu tuntut. Untuk itu kita akan coba cek lagi, kita akan menyurat kembali kepada BPN, kepada karo hukum dan kepada pemerintah yang terkait pada saat herring itu, kita akan hearing kembali untuk mempertanyakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia,” jelas Ketua DPRD Provinsi, Abdulrahman Rahman Saleh.
Tidak terima akan tanggapan ketua DPRD, massa aksi mengancam akan menyegel Kantor DPRD Sultra.
Aksi yang dilakukan kurang lebih dua jam di depan kantor DPRD Sultra ini berakhir dengan penyegelan kantor DPRD Sultra.
Ruslan mengatakan penyegelan akan dilakukan sampai dilakukan hearing berikutnya.
“Kami menuntut kepastian disini sudah empat kali pergantian struktur di DPRD Sultra, namun tidak ada realisasi. Kami akan menduduki kantor ini sampai ada kepastian hearing,” papar Ruslan. ( A)