Jakarta, Radarsultra.co – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara-Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) menyoroti aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan.
FAMHI Sultra-Jakarta menyatakan bahwa aktivitas PT WIN di area pemukiman warga desa Torobulu, kecamatan Laeya, Konawe Selatan, dinilai melanggar aturan dan kaedah pertambangan.
Presidium FAMHI Sultra-Jakarta, Midun Makati, S.H, menekankan perlunya menghentikan segera aktivitas PT WIN, bahkan jika perlu mencabut izin perusahaan tersebut.
Menurutnya, aturan melarang perusahaan tambang beroperasi di area pemukiman warga, terutama karena dampak aktivitasnya dapat merugikan warga sekitar.
Midun Makati juga menyatakan bahwa Kementerian ESDM RI, bersama KLHK dan pihak terkait, harus segera mengambil tindakan terkait persoalan ini.
“Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” jelasnya.
Menurutnya, undang-undang tersebut sudah menetapkan batas wilayah antara pemukiman warga dan daerah pertambangan.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian khusus, terutama karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang terpenting adalah pencabutan izin PT Wijaya Inti Nusantara serta pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan perusahaan tersebut,” tandas Midun Makati, aktivis Nasional asal Sultra.
Dia juga menambahkan bahwa terkait aktivitas di area pemukiman warga oleh PT WIN, FAMHI Sultra-Jakarta berencana untuk melaporkan masalah ini ke Mabes Polri, KLHK, dan Kementerian ESDM RI dalam waktu dekat.*






