1

Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan Kawat Duri dan HOK, Kades Andoluto Dilaporkan ke Polres Konawe

Dugaan Korupsi Pengadaan Kawat Duri Dan Anggaran Harian Orang Kerja (Hok) Di Desa Andoluto, Kabupaten Konawe, Menjadi Sorotan

Kepala Desa Andoluto dan Ketua BPD Desa Andoluto memimpin rapat bersama warga di Desa Andoluto, Minggu, 3 Desember 2023
1

Konawe, Radarsultra.co – Desa Andoluto, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai sorotan warga setempat setelah dugaan korupsi terkait pengadaan kawat duri dan anggaran Harian Orang Kerja (HOK) tahun 2021 mencuat.

Kasus ini diungkap oleh sejumlah warga Desa Andoluto dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jusrin, dalam pelaporan resmi ke Polres Konawe pada Senin, 4 Desember 2023.

1

Menurut Jusrin, kasus ini memuncak pada rapat yang diselenggarakan oleh Kepala Desa Andoluto, Abdul Hakim, bersama Ketua BPD Desa Andoluto pada Minggu 3 Desember 2023 pukul 10.00 WITA.

Dalam rapat tersebut, kepala desa dan ketua BPD diduga meminta persetujuan masyarakat terkait pengadaan kawat duri dan anggaran HOK tahun 2021.

Rapat tersebut menjadi sorotan karena anggaran HOK yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp6.000.000, namun yang diterima masyarakat hanya sebesar Rp4.500.000.

“Menariknya, kepala desa dan ketua BPD meminta warga menandatangani kesepakatan sesuai dengan RAB yang mencapai Rp6.000.000 . Dari jumlah itu, hanya Rp4,500.000 yang dicairkan, sedangkan sisa anggaran sekitar Rp1.820.000 tidak dibayarkan kepada masyarakat,” ungkap Jusrin dikonfirmasi via Whatsapp, Selasa, (5/12/2023).

Jusrin menegaskan bahwa masyarakat Desa Andoluto menginginkan keadilan dan telah melaporkan kepala desa mereka ke polisi agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini.

Ia juga menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pencairan HOK yang tidak sesuai dengan RAB, mengakibatkan sejumlah masyarakat tidak mendapatkan seluruh haknya.

Jusrin mengungkapkan, dalam pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Kabupaten Konawe, kepala desa menyatakan bahwa mereka hanya mengikuti arahan Inspektorat terkait pengelolaan anggaran HOK.

Namun, warga Desa Andoluto membantah klaim tersebut dan menuduh adanya kerja sama antara Inspektorat dan kepala desa yang menghambat proses penyidikan.

BACA JUGA :  Kelelahan Setelah Bertugas, Anggota KPPS di Konawe Keguguran

Warga juga mencatat adanya upaya untuk menciptakan skenario palsu dengan meminta masyarakat turun ke kantor desa dan membuat keterangan palsu terkait pencairan dana HOK.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada masyarakat yang menerima Rp6.000.000 sebagaimana dinyatakan oleh kepala desa dan Inspektorat. Semua saksi masyarakat menyatakan bahwa yang diterima hanya sejumlah Rp4.500.000.

“Jadi, itu semua pak bohong karena saya ini setiap inspektorat naik, sudah dua kali saya tidak pernah lepas mereka, saya dampingi, dan semua masyarakat di desa andoluto itu tidak pernah ada yang mengatakan mereka menerima enam juta dan itu dua kali pencairan, semuanya mengatakan empat juta lima ratus, bahkan ada yang tidak cukup, ada yang tiga juta, ada yang tiga juta lima ratus, lebih dari empat juta lima ratus itu tidak ada pak, itu semua bohong,” tegas Jusrin.

Warga Desa Andoluto berharap agar informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga transparansi dan keadilan dapat terwujud dalam penanganan kasus ini.

Selain itu, mereka menyoroti peran Inspektorat yang dianggap bekerja sama dengan kepala desa dan menghalangi penyidikan, sehingga diharapkan instansi terkait dapat mengusut tuntas dugaan korupsi ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Sementara itu, Tim kuasa hukum pelapor, Marlin & Associates Law Office Advokat & Konsultan Hukum mengungkapkan telah melakukan upaya hukum dengan mengadukan oknum inspektorat atas nama Amiruddin, S.Pd., CRMO., QRMA ke Polres Konawe.

Marlin menegaskan, Inspektorat sebagai lembaga yang diberikan kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Andoluto tidak mencerminkan sebagai lembaga yang benar-benar menjalankan amanah dari masyarakat.

BACA JUGA :  500 TKA Masuk, Serapan Tenaga Kerja dan Perputaran Ekonomi di Morosi Semakin Meningkat

“Untuk ini dari tim kuasa hukum meminta supaya kasus ini diusut tuntas dan hal ini sudah dilaporkan di Polres Konawe untuk ditindaklanjuti, supaya pihak inspektorat benar-benar menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang memeriksa segala tindakan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa,” tegas Marlin.

Marlin juga menekankan, kepala inspektorat Konawe agar segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada pegawai yang menginstruksikandan membantu kepala desa untuk melakukan manipulasi.

“Karena hal ini tidak masuk akal, di tahun 2021 kegiatannya, di tahun 2023 mau diakal-akali, jadi patut diduga pihak inspektorat yang menangani kasus tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki di Polres tidak transparan, malah cenderung membantu kepala desa sebagai terlapor untuk dapat lolos dari dugaan tindak pidana korupsi yg sementara di periksa, kemudian dengan adanya kongkalingkong oknum inspektorat perlu dipertanyakan kinerjanya, dengan tindakan yg dilakukan oknum inspektorat maka tidak menjamin pemeriksaan kegiatan lainnya di manipulasi, dan kemungkinan besar desa desa yang lain juga diperlakukan sama seperti di atas,” terang Marlin.

“Untuk itu, Pj Bupati Dr. H. Harmin Ramba, S.E., M.M.untuk segera mengambil langkah konkrit terhadap laporan masyarakat dan oknum inspektorat agar di berikan sanksi sesuai peraturan yg ada, demi menjaga marwah inspektorat, dan kalau perlu kepala inspektorat dicopot dari jabatannya, karena diduga melakukan pembiaran terhadap bawahannya,” lanjutnya.

Menurut Marlin, kasus ini merupakan catatan buruk bagi inspektorat kabupaten Konawe.

“Masyarakat meminta keadilan, dan perlu inspektorat ketahui bahwa dana desa itu bukan dana pribadi tetapi dana negaya yang diperuntukan bagi masyarakat desa dan dipertanggungjawabkan,”.*

1
1