Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pemilik dan pengedar obat Psikotropika jenis Mumbul di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (30/07/2017).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP Haris Akhmad Basuki saat ditemui di ruangannya mengungkapkan bahwa Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah melalui pengintaian selama tujuh hari oleh jajaran Polsek Mandonga.
“Laporannya kita terima dari satu minggu yang lalu, selama satu minggu kami dari polsek mandonga melakukan penyelidikan dengan personil yang betul-betul bisa diandalkan,” ungkap AKP Haris, Senin (31/7/2017).
Kedua tersangka diketahui seorang wanita berinisial KM (50) yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada dua bulan lalu dan MF (30) yang masih merupakan warga perumahan Tumbu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Keduanya di tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“KM (50) ditangkap bersama dengan dengan MF (30) di TKP berbeda. KM dan MF masih merupakan warga perumahan tumbu, sementara tersangka KM ini diketahui dua bulan lalu baru keluar dari penjara namun hari ini kita tangkap lagi,” jelasnya.
Dari tangan KM, Mantan Kasat Lantas Polda Kalimantan Tengah ini menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp12.652.000 rupiah dan 370 butir Narkoba jenis mumbul.
Sementara itu dari tangan MF, pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai 30 ribu rupiah dan 93 paket mumbul siap edar, dimana setiap paketnya berisi 10 butir mumbul, jadi total keseluruhan dari kedua tersangka yaitu sebanyak 1.300 butir mumbul.
“93 paket dikalikan 10, berjumlah 930 butir dan ditambah dengan 370 butir mumbul milik MF sehingga total keseluruhannya berjumlah 1.300 butir mumbul, kalau dijual kepara pelangganya dengan Rp 15.000 sudah bisa mendapatkan satu paket, sementara pembeli yang masih baru harus mengeluarkan uang Rp 25.000 untuk mendapatkan satu paket mumbul,” jelasnya.
Menindak lanjuti kasus penangkapan pengedar narkoba jenis mumbul tersebut pihak Polsek Mandonga telah memeriksa tiga orang saksi yang juga diamankan pada hari yang sama dengan kedua tersangka, sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pemilik psikotropika jenis mumbul ini diancam dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara. (C)






