Kendari, Radarsultra.co – Konsorsium Mahasiswa Sultra (Korum) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra, dan Jangkar Sultra kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/2/2025).
Mereka mendesak penghentian aktivitas tambang PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang diduga mencemari lingkungan di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Aksi ini merupakan kali ketiga yang dilakukan di DPRD Sultra.
Para pengunjuk rasa menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi pada 8 dan 30 Januari 2025, di mana aliran kali dan pesisir di sekitar wilayah pertambangan berubah warna menjadi kemerah-merahan.
Suasana di Kantor DPRD Sultra sempat tegang karena tidak ada satu pun anggota dewan yang menyambut kedatangan massa.
Kecewa, para demonstran membakar ban mobil dan menyisir ruangan-ruangan di gedung dewan untuk mencari perwakilan DPRD yang bersedia menemui mereka.
Puncaknya, massa aksi melakukan penyegelan terhadap kantor DPRD sebagai bentuk protes.
Sekitar pukul 13.00 WITA, anggota Komisi III DPRD Sultra akhirnya menemui massa aksi dan menerima aspirasi mereka.
Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan meminta DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS serta membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” kata Malik, Senin, (10/2/2025).
Ia menilai DPRD, khususnya Komisi III, tidak serius menangani dugaan pencemaran lingkungan ini.
Menurutnya, hingga kini dewan belum menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar pada 22 Januari 2025.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menanggapi tuntutan demonstran dengan berjanji akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi tambang PT TBS.
Setelah kunjungan dan pengumpulan data primer, pihaknya berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan ini.
“Kalau siap, ayo sama-sama supaya mereka melihat secara langsung pada pihak-pihak seperti TBS ini,” ujar Sulaeha, menawarkan keterlibatan mahasiswa dalam investigasi.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa PT TBS belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk aktivitas operasionalnya, berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra.
“Kami akan koordinasi dengan ESDM. Saya sudah dikirimkan juga, tidak ada namanya PT TBS sebagai pemegang kuota RKAB. Itu kami akan tindak lanjuti juga,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPRD Sultra lainnya, Suwandi Andi, turut menyetujui pembentukan Pansus untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS.
“Saya secara pribadi maupun anggota DPRD sepakat untuk pembentukan Pansus,” katanya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III, Abdul Khalik, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya guna melakukan kunjungan lapangan bersama.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Aflan Zulfadli, menegaskan bahwa sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pihaknya akan mengumpulkan data primer mengenai kondisi di lapangan.
Dalam RDP sebelumnya pada 22 Januari 2025, perwakilan Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengungkapkan bahwa hasil tinjauan lapangan terakhir menemukan adanya pembuangan air limbah pertambangan serta saluran air yang berpotensi tertutup oleh timbunan material dari aktivitas PT TBS.
“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak PT TBS membantah tuduhan pencemaran lingkungan.
Humas PT TBS, Nindra, menegaskan bahwa sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan.
“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.
Dengan adanya rencana kunjungan DPRD ke lokasi tambang dan pembentukan Pansus, polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS masih akan terus berlanjut.*






