Kendari, Radarsultra.co.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan meninjau ulang terkait prosedur penerapan uang pangkal di Universitas Halu Oleo (UHO).
Hal tersebut disampaikan oleh sekretaris komisi IV DPRD Sultra, Sudarmanto Saeka dalam hearing yang dilakukannya bersama pihak Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UHO di ruang rapat sekretariat DPRD Sultra, Senin (17/7/2017).
Menurut Sudarmanto, Penerapan uang pangkal di UHO harus disesuaikan dengan pendapatan perkapita masyarakat Sultra secara keseluruhan.
“Ini kan kita sudah tahu berapa besar pendapatan perkapita masyarakat, kami juga dari komisi IV itu tidak mengada-ada, adik-adik mahasiswa juga tidak mengada-ada, lihat itu di Badan Pusat Statistik (BPS) berapa besarannya, dengan dasar itu baru diterapkan, terus yang kedua sebaiknya dalam penerapan itu bukan melihat bahwa animo masyarakat seperti apa, tapi kita lihat juga akredutasi dari perguruan tinggi tersebut,” ungkap Sudarmanto saat ditemui di Gedung DPRD Sultra usai melakukan hearing, Senin, (17/07/17).

Lebih lanjut, Sudarmanto juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terkait penerapan uang pangkal di UHO, dikatakannya, meskipun UHO adalah lembaga vertikal yang memiliki tanggung jawab khusus kepada lembaga yang diatasnya yakni kementrian pendidikan namun selama kebijakan itu akan diterapkan kepada masyarakat Sultra itu masih menjadi tanggung jawab pihak DPRD Sultra.
“UHO ini lembaga Vertikal, silahkan saja membuat kebijakan-kebijakan secara internal, itu sah-sah saja, tapi kebijakan itu ketika mau diterapkan kepada masyarakat Sultra yang belum menjadi bagian dari UHO itu yang kita sikapi, pihak Komisi IV akan menyikapi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Penerapan uang pangkal di UHO telah ditetapkan oleh pelaksana tugas (PLT) rektor UHO Supriadi Rustad dengan jumlah sebesar 1 juta hingga 450 juta rupiah.(c)






