Kendari, Radarsultra.co.id – Kebijakan pihak Universitas Halu Oleo (UHO) dituding melakukan pungutan biaya pembayaran uang pangkal senilai Rp 1 juta rupiah bagi mahasiswa baru (Maba) adalah kebijakan yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Humas UHO, Maulid yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/07/17).
Maulid mengatakan, penentuan uang pangkal tersebut adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk mengadakan jalur mandiri pada penerimaan mahasiswa baru (Maba).
“Jadi kita harus mulai dari dasar dulu, mengenai kebijakan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) ini merupakan kebijakan nasional, dalam penentuan uang pangkal menjadi tanggung jawab semua pihak terutama dalam penentuan besaran jumlah, dan yang menjadi sumber pertama yang menentukan jumlah uang pangkal adalah dari dekan setiap fakultas itu sendiri,” kata Maulid, Selasa (11/07/17).
Sementara penentuan jumlah uang pangkal hingga mencapai Rp 450 juta rupiah, menurutnya ditentukan berdasarkan daya minat mahasiswa akan suatu fakultas dikampus hijau tersebut.
“Jadi memang, kemarin itu ditentukan berdasarkan daya minat mahasiswa dan itu ditentukan berdasarkan bukan secara menyeluruh tetapi satu persatu fakultas, tiap fakultas dimintai pendapatnya tentang kisaran besaran uang pangkal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Maulid juga membantah isu yang telah beredar dimasyarakat bahwa kebijakan penentuan nominal uang pangkal tersebut ditentukan oleh pimpinan UHO secara sepihak.
“Jadi tidak benar isu seperti kemarin bahwa uang pangkal itu ditentukan oleh pimpinan UHO secara sepihak, jadi yang benar adalah jumlah uang pangkal ditentukan masing masing dekannya sendiri di setiap fakultas,” tutupnya. (B)






