Wawonii, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memastikan bahwa proses pengiriman komoditas nikel dari Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memenuhi seluruh aspek legalitas dan perizinan yang diperlukan.
Dengan dasar tersebut, PT GKP berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas produksi serta memaksimalkan pengapalan hasil produksi bijih nikel.
Superintendent Shipping PT GKP, Fero Pamone, mengungkapkan bahwa perusahaan optimis terhadap potensi pertumbuhan volume pengapalan yang diharapkan dapat terus meningkat dan mencapai target hingga akhir tahun.
“Seluruh kelengkapan administrasi dan perizinan, baik terkait operasi pertambangan maupun proses shipping PT GKP, telah sesuai. Tentu hal ini mendasari kami untuk terus memaksimalkan pengangkutan hasil produksi,” jelas Fero, Selasa, 20 Agustus 2024.
Fero juga merinci bahwa izin yang telah dikantongi PT GKP meliputi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta izin Penetapan Lokasi, Pembangunan, dan Pengoperasian Terminal Khusus (Tersus).
“Seluruh perizinan ini resmi dikeluarkan oleh Pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fero menegaskan bahwa dalam setiap proses pemindahan bijih nikel, pengangkutan, hingga pelepasan kapal menuju lokasi pengolahan, PT GKP memastikan semua standar keselamatan kerja dan lingkungan tetap terpenuhi.
Selain itu, komitmen PT GKP dalam mengoptimalkan pengapalan bijih nikel juga merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan hilirisasi mineral Pemerintah Indonesia.
“Kita harus mendukung kelancaran kebijakan hilirisasi ini. Salah satunya adalah memastikan kelancaran distribusi bijih nikel ke proyek-proyek smelter pengolahan nikel,” tegasnya.
Petugas Kesyahbandaran Kabupaten Konkep, A. Rahman H., yang melakukan pengawasan rutin ke jetty PT GKP, juga menegaskan bahwa aktivitas pengapalan bijih nikel yang dilakukan oleh perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan legalitas.
“Di sini seluruh legalitas sudah clear. PT GKP telah memperoleh izin penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian dari Kementerian Perhubungan, yang telah diperpanjang per Desember 2023. Selain itu, perusahaan ini juga telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Rahman.
Rahman juga menambahkan bahwa pihak Syahbandar secara ketat memonitor kesiapan teknis dan administrasi menjelang keberangkatan kapal tongkang PT GKP, memastikan tidak ada isu atau pelanggaran yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
“Setiap berangkat kapal, PT GKP telah rutin melengkapi urusan kewajiban pajak, urusan dokumen, hingga aspek keselamatan,” jelasnya.
“Tidak mungkin kami berada di sini untuk mengawasi sebuah operasi yang ilegal. Jadi, bisa dipastikan seluruh kapal yang keluar dari PT GKP ini berstatus sah dan legal,” tegasnya.*






