1

Divonis Dua Tahun, Oknum Anggota DPRD Butur Masih Bebas Berkeliaran

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kinerja aparat penegak supremasi hukum di sulawesi tenggara.

Pasalnya aktivis Lepidak Sultra La Ode Hermawan mengatakan pihaknya kembali melihat fenomena penegakan hukum yang dianggap tidak wajar telah terjadi di Indonesia, Khususnya di Sultra, Kabupaten Buton Utara (Butur) melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Butur.

1

“Ketidakwajaran ini berkaitan dengan kasus ilegal logging yang melibatkan saudara Hermanyanto alias bobi yang telah divonis dua tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp Dua Miliar oleh Pengadilan Negeri Raha Provinsi Sultra,” ungkap Hermawan, Minggu (18/6/2017).

BACA JUGA :  Rumuskan Program 2018, BKKBN Sultra Gelar Rakorda KKBPK

Menurut aktifis alumni Fakultas Hukum yang juga kader HMI ini, Hermawan menyesalkan tindakan aparat penegak supremasi hukum yang dianggap kurang tegas dalam bertindak dengan membiarkan seorang pelaku kriminal berkeliaran bebas bahkan masih beraktivitas seperti biasa seperti saat belum tersandung kasus ilegal logging tersebut.

“Yang kami sesalkan disini adalah lagi lagi oknum pelaku kriminal yang telah melanggar hukum dan telah menyebabkan kerugian negara tersebut tidak ditahan oleh aparat penegak supremasi hukum kita dan malah oknum pelaku kriminal tersebut sudah mulai berkantor lagi seperti biasa,” kata Hermawan.

BACA JUGA :  Webinar GenBi Sultra, Sulkarnain: Ide dan Gagasan Generasi Muda Untuk Kepentingan Daerah dan Bangsa

Menanggapi fenomena tersebut, La Ode Hermawan bersama Lepidak Sultra mengharapkan agar pihak PN Raha melakukan langkah langkah kepastian hukum dengan melakukan penahanan kepada siapa saja yang dianggap telah melanggar hukum.

“Menurut kami, pihak PN Raha harus bertindak tegas, untuk itu kami mendesak pihak pengadilan negeri Raha agar melakukan langkah langkah kepastian hukum dengan menjemput saudara Hermanyanto alias Bobi dan melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Raha agar menahan oknum tersebut demi terselenggaranya negara yang taat hukum,” tukasnya.(b)

1
1