Jakarta, Radarsultra.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas dugaan pembuatan video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Penangkapan dilakukan di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, tersangka AMA menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memalsukan wajah Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers pada Kamis, (23/1/2025).
Dalam modusnya, AMA menyisipkan nomor WhatsApp dalam video tersebut untuk menarik calon korban.
Korban yang menghubungi nomor tersebut diarahkan untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
“Setelah transfer pertama, korban terus dijanjikan pencairan dana hingga akhirnya diminta transfer kembali, padahal dana bantuan tersebut sebenarnya tidak pernah ada,” jelas Brigjen. Pol. Himawan.
Lebih lanjut, tersangka mengakui telah menjalankan aksi penipuannya sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 11 korban dengan total kerugian berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per orang.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA karena kasus ini melibatkan sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.*






