Kendari, Radarsultra.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara bergerak cepat menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di SMKN 4 Kendari, Senin (05/01/26). Hasil investigasi tim khusus menemukan adanya ketidaksesuaian antara niat awal sumbangan dengan praktik yang terjadi di lapangan.
Kepala Dinas Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara, mengatakan tim investigasi lintas bidang telah turun langsung untuk mendalami persoalan tersebut. Dari hasil penelusuran, ditemukan perbedaan mendasar antara sumbangan yang bersifat sukarela dengan iuran yang bersifat mengikat.
“Walaupun sebenarnya niat itu sumbangan. Kemudian yang kedua ada pengembalian walaupun pengembalian memang sebenarnya itu sudah direncanakan dari awal ya. Besok kita akan pengembalian tapi mungkin teman-teman media bisa mengawal juga,” ujar Prof. Aris Badara.
Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi pendidikan, sumbangan diperbolehkan selama tidak mengikat terhadap pelayanan siswa. Namun, apabila terdapat penentuan nominal tertentu yang diwajibkan kepada seluruh siswa, maka praktik tersebut masuk dalam kategori iuran yang dilarang.
“Sumbangan itu tidak mengikat kepada pelayanan. Siapapun menyumbang atau tidak menyumbang tetap mendapatkan pelayanan. Kalau iuran itu ada batasannya, ada nilai yang ditentukan. Khusus kasus di SMKN 4, setelah turun tim memang hasil temuannya masuk kategori iuran. Artinya, ada pelanggaran di situ,” tegasnya.
Menanggapi keluhan pihak sekolah terkait keterbatasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kerusakan sarana prasarana berat, Prof. Aris menekankan pentingnya transparansi. Ia menginstruksikan seluruh sekolah agar memasang papan pengumuman penggunaan dana BOS secara rinci.
“Dari 12 item itu harus dipajang semua di sekolah. Wartawan tidak perlu lagi tanya-tanya, cukup lihat di papan pengumuman. Ini bentuk akuntabilitas pengelola BOS, bagaimana membangun hubungan yang positif, transparan, dan berintegritas,” tambahnya.
Meski memahami kesulitan sekolah dalam mengelola operasional dengan dana terbatas, Prof. Aris mengingatkan agar tidak mengambil jalan pintas dengan membebankan iuran wajib kepada orang tua siswa. Dikbud Sultra juga tengah mengkaji urgensi pengadaan BOS Daerah sebagai solusi anggaran ke depan.
Kasus di SMKN 4 Kendari ini diharapkan menjadi peringatan bagi sekolah lain di Sulawesi Tenggara agar lebih berhati-hati dalam menghimpun dana dari masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip sukarela dan tanpa tekanan.






