1

Diduga Lakukan Pengeroyokan Karena Perempuan, 7 Pemuda di Kendari di Tangkap Polisi

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang pemuda di Kota Kendari menjadi korban pengeroyokan pada Minggu 7 Juni 2022.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kaki dan tangan karena sabetan parang.

1

Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku berhasil melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Buser 77 Polresta Kendari pada Selasa, 28 Juni 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku pengeroyokan berjumlah 10 orang, dan yang telah di tangkap berjumlah 7 orang inisial RA (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (15), dan AM (19).

Ia mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya.

“Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” Kata AKP Fitrayadi, Selasa, 28 Juni 2022.

BACA JUGA :  Lagi Asyik Berjudi, Empat Orang Warga Asal Kota Kendari Diamankan Polisi

Fitrayadi mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu 7 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WITA saat korban bersama teman-temannya dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan setelah selesai dari bermain Bilyard di “Zodok”.

Setibanya di sekitaran Bundaran Adi Bahasa Kendari, tiba-tiba korban dan teman-temannya dihadang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) kurang lebih sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.

Setelah menghadang korban, pelaku langsung melemparkan parang kearah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Hotel BIG Kendari, Motif Pelaku Terungkap

Korban yang masih sempat melarikan diri kembali dikejar oleh OTK hingga tangan korban mengalami luka akibat sabetan parang.

Korban yang masih bisa bangkit lalu berlari ke rumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dimana terduga pelaku melakukan tindak Pengeroyokan secara bersama-sama dan atau Melanggar Pasal 170 KUHP,” ungkap Fitrayadi.

Catatan kepolisian, pemicu permasalah tersebut diduga karena masalah perempuan antara Korban dan tersangka inisial OP yang masih dalam pengejaran.

Karena perbuatannya, para pelaku diduga melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.*

1
1