Kolaka Timur, Radarsultra.co.id – Penutupan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke IV tingkat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), di Kecamatan Mowewe menuai protes.
Pasalnya, saat pembacaan keputusan dewan hakim tentang juara dan perolehan medali tersebut, dianggap tidak profesional. Ada kecamatan yang seharusnya mendapatkan juara umum di perlombaan tersebut justru diberikan juara II.
”Kami tidak terima dengan pengumuman ini. Sebab, seharusnya kami yang mendapatkan juara I umum, justru diberikan juara II,” protes Asmelia pada sejumlah dewan hakim, Sabtu (18/2).
Kata Asmelia, perolehan medali emas yang diraih timnya yakni Kecamatan Tirawuta, itu sebelumnya sudah dibacakan pada pleno penetapan pemenang oleh dewan hakim.
”Jelas – jelas tadi sudah dibacakan saat pleno, jika kecamatan Tirawuta memperoleh medali emas sebanyak 12, tapi kok saat pengumuman malah medapat medali 9 ini mebuktikan jika ada permainan dalam menetapkan juara,” jelasnya.
Kata Panitera Kasida Umum itu, yang seharusnya mendapatkan juara umum pertama yaitu kecamatan Tirawuta, karena memperoleh medali sebanyak 12 emas. Sedangkan kecamatan Mowewe hanya memperoleh medali 9 emas.
”Tapi ini malah dibalik. Kami yang mendapat 9 emas, sedangkan Mowewe mendapat 10 emas,” kata Asmelia pada media ini usai mendengarkan pengumuman hasil juara pada perlombaan MTQ yang diselenggarakan di lapangan Abdul Majid kelurahan Inebenggi, Sabtu (18/02).
Diungkapkannya, para juri tersebut telah memanipulasi perolehan medali dalam dua perlombaan yang pihaknya capai.
”Bayangkan saja, dalam perlombaan qasidah rebana dewasa kami raih juara pertama. Namun diumumkan sebagai juara ke III. Kemudian, perlombaan Bintang vokal remaja kami memperoleh juara I malah diumumkan sebagai juara ke IV, ini yang membuat kami kecewa pada dewan hakim selaku tim penilai,” katanya.
Sementara itu Kordinator Dewan Hakim penilaian lomba Mtq H Bustanil mengatakan, apa yang telah diumumkan oleh dewan hakim itu merupakan hasil kesepakatan sebelumnya. Jika dalam penilaian perlombaan tersebut merujuk pada Juknis panduan yang digunakan.
‘’walaupun dewan hakim telah menetapkan sebagai juara satu, dua, tiga dan empat. Tetapi ada keganjalan didalamnya, seperti ada peserta inpor atau ada peserta yang double, sudah ikut grup kemudian ikut lagi solis, maka itu berlaku di diskualifikasi. Itu adalah hasil rapat Rakerda yang berlaku pada ketua LPTQ, pengurus LPTQ, baik kabupaten maupun kecamatan,” tegas Bustanil.
Kata Bustanil, di technical meeting telah disepakati jika aturan main yang digunakan dalam perlombaan tersebut berdasarkan Juknis atau Panduan.
”Jadi memang ada peserta yang di diskualifikasi. Termaksud dibidang qasidah rebana dewasa putri kecamatan Tirawuta. Kami diskualifikasi karena solisnya berasal dari kabupaten Bombana. Dan itu tidak dibolehkan masuk sebagai juara,” jelasnya.
Sementara itu, untuk bidang Bintang Vokal remaja kata Bustanil, untuk Kecamatan Tirawuta juga diskualifikasi karena bintang vokalnya double, masuk dalam grup dan solis. ”Semua itu sudah diatur dalam juknis,” kata Bustanil.
Untuk diketahui, pihak dewan hakim menetapkan sebagai juara pertama yaitu kecamatan Mowewe yang juga merupakan tuan rumah dengan persentase perolehan medali 10 emas, 13 perak dan 10 perunggu. Seangkan juara umum ke II Kecamatan Tirawuta dengan perolehan medali 9 emas, 3 perak, dan 4 perunggu.
Kemudian juara III Kecamatan Ladong dengan perolehan medali 7 emas, 9 perak dan 1 perunggau. Dan juara ke IV Kecamatan Lambandia dengan perolehan medali 7 emas, 2 perak dan 10 perunggu. (B)