Kendari, Radarsultra.co.id – Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memantau program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Buton Utara (Butur). Kali ini, Lepidak Sultra menemukan adanya indikasi penyalahgunaan ADD di Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum (Ketum) Lepidak Sultra, Mawan, SH. Menurutnya, dari informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Lepidak Sultra diketahui bahwa ada dugaan penyalahgunaan ADD oleh oknum kepala desa Waode Kalowo, Ifedi untuk tahun anggaran 2017-2018.
“Berdasarkan informasi yang berhasil kami kumpulkan, kami mengetahui bahwa ada dugaan penyalahgunaan ADD oleh sala satu oknum kepala desa Waode Kalowo di Kabupaten Buton Utara, Ifedi tahun anggaran 2017-2018 terkait penyalahgunaan anggaran bantuan Rumah tidak layak huni,” kata Mawan kepada Radarsultra.co.id Via WhatsApp, Sabtu, (01/06/2019)
Menanggapi hal tersebut, Lepidak Sultra menilai pemerintah kabupaten Buton Utara perlu mengambil langkah-langkah pasti dan melakukan tinjauan langsung ke Desa Waode Kalowo.
“Dugaan kami tentang hal ini sangat kuat, untuk itu kami meminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Buton Utara untuk secepatnya melakukan langkah-langkah secara pasti dengan turun dilapangan dan mengaudit Kepala Desa Waode Kalowo. Dan Kades tersebut pernah kami wawancarai terkait penyalahgunaan anggaran ADD bantuan rumah tidak layak huni tahun anggaran 2018, bahwasannya kades akan mengembalikan uang penyalahgunaan anggaran tersebut,” ungkapnya.
Kendati demikian, menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut, jika merujuk pada Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 4 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dimana pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapus pidana Bagi pelaku tindak pidana.
“Dan kami juga mendesak aparat penegak supremasi hukum secara khusus lagi kejaksaaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara, Polda Sultra, dan kejaksaaan negeri Muna untuk melakukan langkah-langkah secara khusus dengan melakukan peyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan ADD tahun anggaran 2017-2018 kades Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu kabupaten Buton Utara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan Rumah tidak layak huni. Jika tidak Secepatnya aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah,maka kami akan melakukan Unjuk Rasa (Unras) serta melakukan pelaporan,” tegasnya.






