Kendari, Radarsultra.co.id – Sektor pertambangan di Konawe Utara (Konut) merupakan sektor yang berfungsi mendapatkan pendapatan daerah paling besar, tercatat ada 145 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah Konut dimana luas wilayahnya telah meduduki 75% dari total wilayah daratan Konawe Utara. Namun keberadaan kegiatan dan atau usaha tambang di Konawe Utara kini banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan.

Begitulah penggalan tuntutan Front Pemuda Konawe Utara (FPKU) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, (28/03/19).
Dalam orasinya, Korlap FPKU, Hendrik, S.Si mengatakan, cap atau kesan buruk bahwa pertambangan merupakan kegiatan usaha yang bersifat zerovalue, diakibatkan dari kenyataan berkembangnya kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi kriteria.
PT. Wanagon Anoa Indonesia yang merupakan salah satu perusahaan pemegang IUP di Konawe Utara yang berlokasi di Kecamatan Molawe dengan luas wilayah mencakup ± 111 Ha.
“Perusahaan pertambangan ini telah melakukan Operasi Produksi pertambanganya dengan melakukan berbagai pelanggaran hukum,” kata Hendrik, Kamis, (28/03/19).
Pelanggaran-pelanggaran yang diungkapkan oleh Hendrik diantaranya adalah adanya dugaan bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia tidak mempunyai Laporan Ekplorasi dan Laporan Studi
Kelayakan IUP Operasi Produksi sebagaimana yang diatur dalam tahapan pertambangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Selain itu perusahaan ini juga tidak mempunyai Clean dan Cler (CnC), karna telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara karna Tumpang Tindih dengan Perusahaan Lain,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Hendrik juga mengungkapkan bahwa PT. Wanagon Anoa Indonesia diduga tidak memiliki Kepala Teknis Tambang (KTT) selaku pemimpin dan penanggung Jawab atas terlaksananya peraturan perundang-undangan dibidang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 17 Permen ESDM nomor 38 Tahun 2014, Pasal 5 ayat 1 dan 2 Kepmen PE Nomor 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995, serta pasal 4
Kepmen PE Nomor 1211.K/08/M.PE/1995 Tahun 1995
“Pelanggaran perusahaan ini tidak sampai disitu saja, kami juga menduga kuat bahwa perusahaan ini tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 101 dan pasal 103 PP No.23 Tahun 2010 dan lagi, PT. Wanagon ini juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penjulan Ore Nickel ke pabrik Industri dengan memakai dokumen perusahaan lain,” pungkasnya.
Atas dasar dugaan tersebut, FPKU menuntut agar pihak ESDM Sultra untuk segera meninjau dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Wanagon Anoa Indonesia
“Bukan hanya ESDM saja, menindaklanjuti surat dinas ESDM Sultra nomor 540/4.251. maka kami dari lembaga FPKU Sultra meminta kepada DPRD Sultra dengan tegas untuk segera memanggil pihak terkait untuk memberikan sanksi penegasan, dalam hal ini dinas ESDM Sultra, Syahbandar Konut dan pihak perusahaan PT. Wanagon Anoa Indonesia karena sampai hari ini perusahaan tersebut yang beroperasi di blok Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konut terindikasi ilegal mining,” pungkasnya.






