1

BPOM Sultra Temukan Produk Tidak Layak Edar di Swalayan Surya

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Dalam Inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra) di beberapa Swalayan di Kota kendari jelang Natal dan Tahun Baru, ditemukan beberapa produk tidak layak edar. Jumat (22/12/17).

Foto : Produk Makanan Tidak Layak Edar yang di Temukan di Swalayan Surya (Fajrin/Radarsultra.co.id)

Produk tidak layak edar yang ditemukan di gudang penyimpanan Swalayan Surya tersebut berupa produk makanan yang tidak terdaftar dalam BPOM dan juga produk makanan yang masih menggunakan kode registrasi lama yaitu kode registrasi SP.

1

Pengawas Farmasi Makanan (PFM) BPOM Sultra, Ahmad Lalo mengatakan, kode registrasi SP sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2013 lalu dan untuk sekarang kode yang digunakan adalah kode pangan industri rumah tangga (P-IRT) dengan jumlah kode sebanyak 15 digit, juga ada kode makanan dan minuma MD untuk produksi dalam negeri dan ML untuk produksi luar negeri.

BACA JUGA :  Komplotan Tersangka Narkoba Ramaikan Sel Tahanan Polda Sultra

“Ini termasuk kategori produk tanpa izin edar jadi tindak lanjutnya adalah dengan melakukan pemusnahan” ujarnya.

Foto : Produk Makanan Tidak Layak Edar yang di Temukan di Swalayan Surya (Fajrin/Radarsultra.co.id)

Untuk temuan produk yang tidak terdaftar dalam BPOM, Ahmad Lalo mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan sambil menunggu konfirmasi dari pihak BPOM Pusat, produsen dan distributor terkait legalitas produk tersebut.

BACA JUGA :  Rekam Jejak Calrek, Mempengaruhi Keputusan Kementerian dalam Pilrek

“Sebab bisa saja mereka sudah melakukan perpanjangan namun masih mengunakan nomor ijin edar yang lama” ungkapnya.

Foto : Produk Makanan Tidak Layak Edar yang di Temukan di Swalayan Surya (Fajrin/Radarsultra.co.id)

BPOM Sultra akan memberikan sanksi untuk pelanggaran produk tanpa izin edar tersebut sesuai dengan peraturan undang-undang pangan yang berlaku yakni berupa surat tenguran hingga pencabutan izin usaha dan pidana. (B)

1
1