Kendari, Radarsultra.co.id – Sebanyak 18 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto yang didampingi oleh personel Direktorat Narkoba yakni Kasubdit I Ditres Narkoba, AKBP Ardin S. Jewaroa, Kanit I Subdit II Ditres Narkoba, Kompol Kasmuddin serta Kasubdit III Ditres Narkoba, AKBP La Ode Kadimu mengungkapkan, sebanyak 18 orang tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Ditres Narkoba sepanjang bulan Januari dengan 13 kasus penyalahgunaan narkotika.
“Secara global saya sampaikan hasil dari pengungkapan kasus narkoba terdiri dari 13 kasus yang mana Subdit 1 menangani lima kasus, subdit 2 ada tiga kasus, Subdit 3 berjumlah lima kasus, jadi jumlah semuanya sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang,” ungkap AKBP. Sunarto, Rabu (14/2/2018).
Lebih lanjut, AKBP Sunarto mengatakan, dari ke 18 tersangka tersebut diperoleh dari Subdit 1 sebanyak sembilan orang tersangka, Subdit 2 sebanyak tiga orang tersangka dan Subdit 3 sebanyak enam orang tersangka sehingga keseluruhannya berjumlah 18 tersangka.
Dari total 18 tersangka, polda sultra juga berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat 54,58 gram dan 5.352 butir pil PCC, serta uang tunai hasil transaksi sebanyak Rp 7,6 juta.
“Barang bukti yang kita gelar ini adalah barang bukti yang berhasil disita dari pelaku” paparnya.
Saat ini seluruh tersangka telah mendekam di dalam sel tahanan Polda Sultra, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 18 orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan UU RI Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun kurungan penjara. (B)






