Kolaka Utara, Radarsultra.co.id – Hasil pantauan lapangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra pada tahapan rapat pleno perhitungan suara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Lasusua, tidak melakukan pleno sesuai tahapan yang diatur dalam PKPU.
“Pada saat proses rekapituasi berlangsung sempat saya dihentikan dan melakukan protes kepada pihak PPK yang dianggapnya tidak melakukan proses pleno sesuai dengan tahapan yang diatur dalam PKPU. Prosesnya sudah tidak prosedural, dan tidak sesuai dengan aturan tahapan seharusnya sebelum melihat berapa perolehan suara masing-masing Paslon, serta PPK wajib memperlihatkan berapa jumlah DPT di setiap TPS,” ujar Ketua Bawaslu Sultra, Amiruddin, Kamis (16/2).
Amiruddin mengungkapkan kalau jumlah surat suara yang dipakai 150 kemudian yang datang memilih hanya 100 orang, maka patut diduga proses pencoblosan itu telah terjadi pengelembungan suara nantinya.
Selain DPT, PPK wajib untuk memperlihatkan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) baik secara manual maupun memakai invocus proyektor.
“Kita minta PPK melakukan pleno ini sesuai dengan buku panduan yang ditetapkan KPU RI. Ini juga untuk memberikan pengetahuan pada masyarakat yang ikut menyaksikan rapat pleno ini, dan Kita berharap rekapitulasi formulir model C1 dengan model C1 pleno akan sama dengan yang dengan jumlah DPT yang memberikan hak suaranya,’’ pungkasnya. (c)