Jakarta, Radarsultra.co – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah mengirim berkas tahap I kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya. Tersangka dalam kasus ini adalah drg RP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2012, di mana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya diduga melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012.
Trunoyudo menjelaskan, pengadaan tersebut melibatkan jumlah signifikan, yakni alat kesehatan Cath Lab sebesar Rp 17.050.000.000 dan CT Scan sebesar Rp 14.500.000.000.
Proses pengadaan tersebut dimulai sejak tahun 2011, melibatkan tahap perencanaan anggaran, lelang, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran, namun terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut, termasuk penunjukan produk tertentu.
“Pada tanggal 10 November 2022, kami mengirimkan berkas tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Trunoyudo, Kamis, (1/2/2024).
Namun, pada 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil.
Setelah melengkapi petunjuk tersebut, pada 16 Januari 2024, Bareskrim Polri kembali mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 13.213.174.883.*






