Banyumas, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (8/7/2025) sore itu, polisi menyita lebih dari seribu karung gula yang dijadikan barang bukti.
Pelaku yang diamankan berinisial MS (52), warga Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Ia diduga memproduksi dan memperdagangkan gula hasil oplosan antara gula rafinasi dan gula konsumsi, kemudian memalsukan merek dagang milik pihak lain.
“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).
Dalam kasus ini, MS dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia diduga memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 855 sak gula kemasan bermerek “Raja Gula” dengan berat total 42.750 kilogram, serta 587 sak gula rafinasi dengan berat total 29.350 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung plastik, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam produksi.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan distribusi yang terlibat.**






