Kendari, Radarsultr.co.id – Mantan Walikota Kendari, Dr. Ir. H. Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) dijadwalkan bebas hari ini.
Asrun dan ADP akhirnya menghirup udara bebas setelan menjalani masa hukuman selama 4,6 tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, sebelum meninggalkan lapas, keduanya menyempatkan diri untuk berpamitan pada sipir sembari bercengkrama dengan petugas lapas.
“Beliau (Asrun, red) pamit juga kepada para pegawai Lapas dan menyampaikan terima kasih karena keluarga besar Lapas sudah melakukan pembinaan,” Kata Abdul Samad Dama, Selasa 1 Maret 2022.
Asrun dan ADP meninggalkan Lapas Kelas II A Kendari pada pukul 08.05 WITA.
Tampak di depan lapas istri Asrun yang juga ibu ADP, menyambut kepulangan Asrun dan ADP dari luar lapas.
Di lokasi penjemputan yang sama juga terlihat mantan wakil Walikota Kendari, Musadar Mappasomba dan Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh yang ikut menjemput Asrun dan ADP.
Asrun dan ADP diketahui terjerat hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.
Asrun dan ADP divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar.
Dikutip dari SultraNetwork.com, dikatakan bahwa keduanya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Asrun dan ADP mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan.






