Kendari, Radarsultra.co.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam wadah Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (AMPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang melibatkan perusahaan PT Sele Raya Agri dan masyarakat di Kabupaten Muna, Khususnya di Kecamatan Napabalano.

Puluhan mahasiswa yang melakukan aksi demo di depan pintu gerbang Kantor Dishut Provinsi Sultra tersebut menyerukan bahwa telah terjadi beberapa kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan PT Sele Raya Agri (PT. SRA) mulai dari pemalsuan dokumen hingga mengambil alih lahan pertanian yang menjadi sumber kehidupan warga setempat
“Saat ini konflik agrarian bukan lagi menjadi hal yang hanya kita saksikan dan baca di media-media nasional karena di Provnsi kita sendiri sedang terjadi konflik agraria antara pihak Perusahaan Swasta PT Sele Raya Agri dengan masyarakat atau petani di Napabalano, Kabupaten Muna,” ujar Yusuf Bonte yang juga bertindak selaku Koordinator Lapangan (Korlap) AMPR Sultra, Senin, (5/3/2018).
Lebih lanjut, Yusuf Bonte mengatakan, polemik perusahaan PT SRA tidak hanya samapai disitu saja, praktik kerja perusahaan yang mengadopsi paham kapitalisme, dalam proses keluarnya surat izin dari kementrian dikatakannya terindikasi cacat akan prosedur.
“Hal yang menjadi persoalan disini merupakan praktik kerja perusahaan yang mengadopsi paham kapitalisme, dalam proses keluarnya surat izin dari kementrian ini kami rasa terindikasi ada salah satu prosedur yang terlewatkan dalam proses pembuatan AMDAL, sebagai salah satu syarat keluarnya surat izin,” paparnya.
“Prosedur yang kami rasa terindikasi dilewatkan adalah konsultasi publik yang mana peran masyarakat dalam hal pengambilan keputusan mengenai layak dan tidak layaknya AMDAL itu setara dengan pihak yang terlibat dalam penyusunan AMDAL ini,” lanjutnya.
Untuk itu, AMPH menuntut Dishut Sultra untuk segera melaksanakan reformasi agrarian sejati dan mencabut surat izin PT SRA yang terindikasi pemalsuan data.






