Wakatobi, Radarsultra.co.Id – Melalui tanggapan 5 fraksi DPRD Kabupaten Wakatobi 24 rancangan peraturan daerah (Raperda) disetujui pembahasannya menjadi peraturan daerah (Perda).
Hal itu disampaikan saat menggelar rapat paripurna program pembentukan peraturan daerah (Propem perda) dan penyerahan atau penghapusan aset SMA sederajat dan istansi vertikal Kabupaten Wakatobi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,di aula Kantor kecamatan Binongko, kelurahan Palahidu Kecamatan Binongko.Senin(27/3/2017)
Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali, ditemui usai rapat paripurna menyebut dari 24 Raperda itu, 20 diantaranya adalah usulan Pemda sementara 4 raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD sendiri.
“Itu berkenan tata cara pembahasan,tekhnik dan evaluasi RPJM Desa kemudian mengenai perda perimbangan keuangan Pemda Kabupaten , Perda pembangunan yang berkelanjutan. Seperti disampingnya Gedung Aula Pesanggrahan Budaya, itukan ada museum, berapa kerugian rakyat jika itu tidak ada tindak ada tindak lanjut,,” paparnya.
Kata dia, ada banyak contoh beberapa Pemerintahan di Propinsi dan Kabupaten lain setelah berubah rezim maka tidak dilanjutkan rezim yang lain proses pembangunannya tentu selain mubazir anggaran rakyat ikut pula dirugikan sebab tak dimanfaatkan dengan baik
“Berapa milyar rakyat dirugikan disitu maka perlu dibuatkan Perdanya. Kita kan ada banyak, yang di Mola itu mau diapain mesti kan ada refungsi agar dilanjutkan sebagai fungsi utama . Itu semua harus dipiranti dengan regulasi sehingga memaksa pemerintahan dan siapapun Pemerintahan yang berubah tetap dilanjutkan. Kasian uang rakyat disitu,” jelasnya. (C )